Sidang Peninjauan Kembali Agus Dwikarna 16 Agustus
Reporter
Editor
Rabu, 29 Oktober 2003 15:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus Agus Dwi Karna akan digelar di Manila, 16 Agustus mendatang. Soal ini disampaikan kuasa hukum keluarga Agus di Makassar, Abraham Samad SH, dan istri Agus Ny. Hajjah Suryani yang dihubungi terpisah, Selasa (6/8). Menurut Abraham, ada dua kemungkinan yang dihasilkan pada sidang PK nanti. Pertama, proses peradilan banding akan tetap dilanjutkan. Kemungkinan putusan kedua adalah peradilan tingkat pertama diulangi kembali dengan mengajukan bukti dan fakta-fakta baru. Karena itu, keluarga Agus ingin memberikan semangat kepada Agus. Rencananya, keluarga dan pengacara Agus berangkat ke Filipina, Rabu (7/8). Namun, setelah mendapat kabar dari Agus, pihaknya menundanya hingga 18 Agustus. Suryani menambahkan, kepastian sidang PK tersebut diperolehnya melalu pembicaraan per telepon dengan Agus, Selasa (6/8) siang. Dalam percakapan tersebut, Agus mengabarkan pihak pengacaranya di Manila sedang melakukan pertemuan dengan pejabat KBRI di Manila untuk mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan pada sidang PK nanti. "Karena itu Pak Agus meminta agar kami tidak datang dulu. Biarlah dia berkonsentrasi menghadapi sidang PK-nya dan setelah itu baru kami berangkat. Apalagi kami juga telah mendapat konfirmasi dari pihak kedutaan bahwa mereka juga sedang sibuk mempersiapkan perayaan HUT Kemerdekaan di kedutaaan. Jadi kalau kami datang sekarang, mungkin pelayanan yang diberikan tidak terlalu maksimal," kata Suryani yang ditemui di kediamannya. Menurut dia, sebenarnya pihak keluarga sudah mempersiapkan diri untuk berangkat. Bahkan semua keperluan administratif untuk keberangkatan ke luar negeri juga sudah disiapkan. Namun, dengan adanya berita tersebut, terpaksa dia mengubah jadwal keberangkatannya meski anak-anaknya sudah sangat rindu untuk bertemu dengan sang ayah yang telah lima bulan berpisah. Abraham menambahkan, pihaknya datang ke Manila untuk melihat langsung kondisi Agus. Kunjungan itu juga diharapkan dapat menggugah pemerintah Indonesia untuk lebih serius menangani kasus tersebut. Selama ini, kata Abraham, pemerintah kurang serius merespon kasus Agus dan menganggapnya sebagai persoalan sepele. "Saya juga tidak ingin kasus klien saya ini dipolitisir dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik pihak-pihak tertentu. Dengan pertemuan langsung dengan Pak Agus, mungkin ada hal-hal baru yang dapat saya dapatkan untuk dijadikan bahan untuk langkah-langkah selanjutnya," kata Abraham. Agus adalah warga negara Indonesia yang ditangkap oleh kepolisian Filipina dengan tuduhan kepemilikan bahan peledak. Dia ditangkap bersama dua rekannya, Tamsil Linrung dan Jamal Belfas, di Bandara Manila. Kedua rekannya tersebut telah dibebaskan, sedangkan Agus dinyatakan bersalah oleh Trial Court Pasai City Manila, dua minggu lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara 10-17 tahun dan denda sebesar 50 ribu peso. (Syarief Amir-Tempo News Room)
Berita terkait
Hasil, Top Skor, Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-35: Liverpool, Manchester United, dan Chelsea Seri; Sheffield United Terdegradasi
2 menit lalu
Hasil, Top Skor, Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-35: Liverpool, Manchester United, dan Chelsea Seri; Sheffield United Terdegradasi
Hasil Liga Inggris pekan ke-35: Liverpool, Manchester United, dan Chelsea bermain seri. Sedangkan Sheffield United kalah dan terdegradasi.