Guru Cabul Terancam Hukuman Berat dan Pemecatan

Reporter

Editor

Senin, 28 Juni 2010 10:50 WIB

TEMPO Interaktif, Bondowoso - Seorang guru Sekolah Dasar Negeri Gunusari, Kecamatan Tlogosari Bondowoso, Muj, 50 tahun, terancam hukuman berat dan pemecatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bondowoso, Ajun Komisaris Bambang Setiawan, polisi akan menjerat guru cabul itu dengan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. "Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta, paling banyak Rp 300 juta,"katanya, Senin (28/6) pagi.

Polisi menangkap Muj pada Selasa (22/6) pekan lalu, setelah hampir dua pekan menjadi buronan polisi. Dia diduga kuat telahmelakukan pencabulan terhadap seorang muridnya --sebut saja Mawar, 13 tahun.

Setiawan menambahkan, kasus ini bermula dari laporan orang tua Mawar, Samhadi, 35 tahun, kepada polisi Selasa (15/6) lalu. Muj dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap Mawar di salah satu ruang kelas, saat les pada hari Minggu (13/6) lalu. "Ayah korban melapor bahwa tersangka melakukan tindakan asusila, hingga alat vitalnya sakit dan mengeluarkan bercak darah," kata Setiawan menambahkan.

Selain hukuman berat, Muj juga terancam dipecat sebagai guru PNS di sekolahnya. Kepala Inspektorat Pemkab Bondowoso, Hidayat mengatakan mulai saat ini, Muj sudah diberikan sanksi berupa pemotongan gaji 50 persen.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, pada pasal 23 ayat 4 dan 5 disebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih. "Sementara ini, kami masih terus koordinasi dengan aparat hukum, dan menunggu proses hukum sampai ada putusan pengadilan tetap,"katanya.

Sejumlah saksi yang diperiksa petugas penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso menyatakan peristiwa memalukan itu terjadi ketika Mawar dan kawan-kawannya kelas VI mengikuti les di salah satu ruang kelas SDN Gunusari. Sesaat setelah memberikan tugas atau soal, Muj mengajak Mawar keluar kelas.

Dia membawanya ke kebun pinus di belakang sekolah. Di sana dia diduga kuat telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak kecil itu. Meskipun tidak menangis, namun Mawar lengasung berlari pulang dan mengadu kepada orangtuanya. "Saat saya periksa, di celananya ada bercak darah," tutur Samhadi, Ayah Mawar.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepada penyidik kepolisian, Muj tetap tidak mau mengakui perbuatannya tersebut. Namun polisi menyatakan sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Muj sebagai tersangka tunggal dalam perkara asusila tersebut. "Dia mengaku atau tidak tetap kita proses. Bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi kuat sekali,'kata Setiawan.


Mahbub Djunaidy

Advertising
Advertising

Berita terkait

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

13 September 2023

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Selengkapnya

Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

28 November 2022

Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

19 November 2022

Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.

Baca Selengkapnya

Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

18 Juni 2022

Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

26 Juli 2019

Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

Guru madrasah pelaku pencabulan itu diketahui telah melakukan perbuatannya terhadap Mawar beberapa kali.

Baca Selengkapnya

Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

5 Maret 2019

Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

Polisi menangkap seorang guru agama di Tangerang Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 9 tahun.

Baca Selengkapnya

Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

25 Januari 2018

Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

Guru olah raga di Pasar Rebo ini mencabuli 16 muridnya, KPAI mengusulkan hukuman kebiri.

Baca Selengkapnya

Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

19 Januari 2018

Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, guru cabul itu terangsang setelah menonton video porno.

Baca Selengkapnya

Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

13 Januari 2018

Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

Kepala Sekolah SMP di Jakarta Timur kaget dan menyayangkan tindak pencabulan yang dilakukan guru AK terhadap tiga orang siswanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

12 Januari 2018

Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

Kepala sekolah sebuah SMP negeri di Jakarta Timur mengakui ada oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap murid laki-laki di sekolah tersebut.

Baca Selengkapnya