TEMPO Interaktif, Bondowoso - Seorang guru Sekolah Dasar Negeri Gunusari, Kecamatan Tlogosari Bondowoso, Muj, 50 tahun, terancam hukuman berat dan pemecatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bondowoso, Ajun Komisaris Bambang Setiawan, polisi akan menjerat guru cabul itu dengan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. "Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta, paling banyak Rp 300 juta,"katanya, Senin (28/6) pagi.
Polisi menangkap Muj pada Selasa (22/6) pekan lalu, setelah hampir dua pekan menjadi buronan polisi. Dia diduga kuat telahmelakukan pencabulan terhadap seorang muridnya --sebut saja Mawar, 13 tahun.
Setiawan menambahkan, kasus ini bermula dari laporan orang tua Mawar, Samhadi, 35 tahun, kepada polisi Selasa (15/6) lalu. Muj dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap Mawar di salah satu ruang kelas, saat les pada hari Minggu (13/6) lalu. "Ayah korban melapor bahwa tersangka melakukan tindakan asusila, hingga alat vitalnya sakit dan mengeluarkan bercak darah," kata Setiawan menambahkan.
Selain hukuman berat, Muj juga terancam dipecat sebagai guru PNS di sekolahnya. Kepala Inspektorat Pemkab Bondowoso, Hidayat mengatakan mulai saat ini, Muj sudah diberikan sanksi berupa pemotongan gaji 50 persen.
Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, pada pasal 23 ayat 4 dan 5 disebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih. "Sementara ini, kami masih terus koordinasi dengan aparat hukum, dan menunggu proses hukum sampai ada putusan pengadilan tetap,"katanya.
Sejumlah saksi yang diperiksa petugas penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso menyatakan peristiwa memalukan itu terjadi ketika Mawar dan kawan-kawannya kelas VI mengikuti les di salah satu ruang kelas SDN Gunusari. Sesaat setelah memberikan tugas atau soal, Muj mengajak Mawar keluar kelas.
Dia membawanya ke kebun pinus di belakang sekolah. Di sana dia diduga kuat telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak kecil itu. Meskipun tidak menangis, namun Mawar lengasung berlari pulang dan mengadu kepada orangtuanya. "Saat saya periksa, di celananya ada bercak darah," tutur Samhadi, Ayah Mawar.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepada penyidik kepolisian, Muj tetap tidak mau mengakui perbuatannya tersebut. Namun polisi menyatakan sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Muj sebagai tersangka tunggal dalam perkara asusila tersebut. "Dia mengaku atau tidak tetap kita proses. Bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi kuat sekali,'kata Setiawan.
Mahbub Djunaidy