Terlibat Pembalakan Liar, Kapolres Kotawaringin Timur Dicopot
Kamis, 24 Juni 2010 13:39 WIB
TEMPO Interaktif, Palangkaraya - Diduga terkait kasus pembalakan liar di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Damianus Jackie, kemarin sore, Rabu (23/4), memecat Kepala Kepolisian Resor Kotim Ajun Komisaris Besar Sugito. Untuk sementara posisinya digantikan dengan pejabat sementara (Pjs) AKB I Putu Mahayana.
“Pencopotan itu dilakukan setelah kapolda melakukan rapat intensif dan menghasilkan rumusan bahwa untuk saat ini Kapolres Kotim AKB Sugito dicopot dari jabatannya dan digantikan sementara oleh AKB I Putu Mahayana. Serah terima jabatan dilakukan hari ini di Polda Kalteng,” Kata Kabid Humas Polda Kalteng AKB Terr Pratiknyo kepada wartawan di Palangkaraya, Kamis (24/6).
Pergantian ini, dijelaskan Terr, demi kelancaran pemeriksaan permasalahan yang bersangkutan karena kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan (Ditpropam) Mabes Polri dan Polda Kalteng.
“Ini juga sebagai bentuk tegas Kapolda Kalteng kepada bawahannya yang untuk penegakan citra kepolisian. Kapolda sudah berpesan kepada para pejabat di seluruh jajarannya jangan melakukan penyalahgunaan jabatan karena akan ada tindakan tegas dan jangan main-main,” ujar Terr.
Menurut dia, saat ini polisi masih menunggu hasil dari Ditpropam Mabes Polri atas hasil pemeriksaan yang dilakukan di Kecamatan Parenggean. Sebelum Kapolres dicopot, jelasnya, juga telah dilakukan pencopotan terhadap Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim.
Proses pencopotan sudah dilakukan sejak April lalu berdasarkan hasil laporan masyarakat bahwa ada aparat polri yang terkait pembalakan liar. Namun karena ada pemilukada di kabupaten tersebut maka baru saat ini dilakukan pencopotan.
Seperti diketahui, pada April lalu Polsek Parenggean telah menangkap pelaku pembalakan liar dengan kepemilikan 25 ribu kayu ulin dengan nama Ny Manik dan Apung. Namun dilepas oleh Polsek dan digantikan Mahyuni. Saat ini kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalteng.
KARANA WARDANA