10 Praja STPDN Dihukum

Reporter

Editor

Selasa, 28 Oktober 2003 18:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: 10 praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tingkat IV pelaku kekerasan seperti yang ditayangkan saluran televisi Surya Cipta Televisi terbukti melakukan tindakan pidana ringan. Mereka dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan bervariasi antara enam bulan sampai satu tahun dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp 2.000 oleh Pengadilan Negeri Sumedang, Selasa (28/10). Akan tetapi hakim tidak mengharuskan terdakwa melaksanakan hukuman kurungan dengan alasan pembinaan, kecuali selama masa percobaan, mereka melanggar. Menurut tiga hakim tunggal, yaitu Parlan Nababan SH, Yapi SH, RE Setiawan, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah semua terdakwa mengakui melakukan pemukulan dan penganiayaan sebagai bagian tradisi di lingkungan STPDN. Sedangkan hal-hal yang memberatkannya adalah pembentukan opini masyarakat tentang kekerasan di STPDN. Para hakim menggunakan pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 1 mengenai tindakan pidana ringan kepada semua terdakwa. Sepuluh orang praja yang diputuskan bersalah adalah Laode Riki Nugraha, dengan hukuman tiga bulan dan masa percobaan enam bulan; Budi Sutisna, tiga bulan dan satu tahun masa percobaan; Seronimus CHL Gandurin, tiga bulan dan enam bulan masa percobaan; Muhamad Rizal, tiga bulan dan enam bulan masa percobaan; Rudiantoro, tiga bulan dan enam bulan masa percobaan; I Ketut Mardika, tiga bulan dan enam bulan masa percobaan; Rustam Wandri Joshua Napitupulu, tiga bulan dan satu tahun masa percobaan; Febrianto, tiga bulan dan masa percobaan satu tahun; Kenny Petter Tupamahu, tiga bulan dan masa percobaan enam bulan; dan Alexander Sinulingga, tiga bulan dan enam bulan masa percobaan. Semua terdakwa yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pada persidangan ini juga hadir 13 saksi termasuk Hendi Setiawan, terdakwa pada kasus terbunuhnya Wahyu Hidayat, serta pelatih drum band Nunung Royani yang juga dosen STPDN. Menanggapi putusan hakim, Kepala Polisi Resort Sumedang Ajun Komisaris Besar Polisi Yoyok Subagyono mengatakan pada intinya menerima keputusan ini dan menyerahkan wewenangnya kepada hakim. "Yang penting telah terbukti azas melawan hukum," katanya. Dalam sidang ini, diserahkan barang bukti berupa dua keping VCD yang berjudul "Malam Pengambilan Drumband" dan "Pemberian Lencana Drumband". Disertakan juga satu kopian video VHS tayangan SCTV "Di Balik Tembok STPDN". Pengadilan dan pihak kepolisian menerapkan pengadilan tindak pidana ringan pada kasus ini karena tidak bisa dilaksanakan visum karena kejadiannya sudah sangat lama. Hambali Batubara - Tempo News Room

Berita terkait

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

10 menit lalu

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

Cuaca panas dapat berdampak lebih serius pada kesehatan orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak karena dehidrasi.

Baca Selengkapnya

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

25 menit lalu

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

Kehilangan orang yang disayangi memang berat. Tak jarang, kesedihan bisa berlangsung lama, bahkan sampai bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

35 menit lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

3 Faktor Penyebab Sindrom Anak Sulung Perempuan

45 menit lalu

3 Faktor Penyebab Sindrom Anak Sulung Perempuan

Fenomena beban emosional yang dipikul oleh anak perempuan tertua alias anak sulung perempuan di banyak keluarga, sejak mereka masih kecil.

Baca Selengkapnya

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

51 menit lalu

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Fajar / Daniel Puas Balas Dendam ke Korea Selatan dan Bawa Indonesia ke Semifinal

1 jam lalu

Piala Thomas 2024: Fajar / Daniel Puas Balas Dendam ke Korea Selatan dan Bawa Indonesia ke Semifinal

Fajar / Daniel menjadi penentu kemenangan Indonesia atas Korea Selatan pada perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Gerakan yang Tak Dianjurkan Pakar pada Penderita Nyeri Punggung

1 jam lalu

Gerakan yang Tak Dianjurkan Pakar pada Penderita Nyeri Punggung

Spesialis bedah saraf tak menganjurkan penderita nyeri punggung untuk melakukan berbagai aktivitas berikut beserta alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

1 jam lalu

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN memastikan tidak ada permasalahan lahan untuk pembangunan runway Bandara VVIP di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Selain The Idea of You, 3 Film Baru yang Tayang di Prime Video Bulan Mei 2024

1 jam lalu

Selain The Idea of You, 3 Film Baru yang Tayang di Prime Video Bulan Mei 2024

Ada empat film dan tiga serial baru yang tayang di Prime Video Mei 2024

Baca Selengkapnya

Film Menjelang Ajal Tembus 250 Ribu Penonton dalam 3 Hari, Kisah Legenda Urban Jin Pelaris

1 jam lalu

Film Menjelang Ajal Tembus 250 Ribu Penonton dalam 3 Hari, Kisah Legenda Urban Jin Pelaris

Rapi Films mengimbau penonton yang hendak menonton film Menjelang Ajal di hari keempat penayangan.

Baca Selengkapnya