70 Persen Perusahaan di Jember Tak Beri Jaminan Kesehatan Kepada Pekerjanya

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juni 2010 17:36 WIB

TEMPO Interaktif, JEMBER - Kepala Kantor Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) cabang Jember, Jawa Timur, Salman Alfaris menungkapkan sebanyak 70 persen perusahaan yang beroperasi di daerah itu tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sampai saat ini, dari 590 perusahaan yang menjadi peserta aktif Jamsostek, hanya 30 persen saja yang mendaftarkan pekerjanya dalam program JPK,” kata Alfaris dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kamis sore (17/6).

Menurut Alfaris, jumlah tenaga kerja pada 590 perusahaan itu 27.871 orang. Dia mengatakan sebanyak 413 perusahaan yang tidak memberikan perlindungan kepada pekerjanya karena kesadaran pimpinan perusahaan masih rendah, meski pekerjaan yang dilakukan para pekerjanya cukup berat.

"Kebanyakan perusahaan perkebunan, SPBU, toko besar, dan perusahaan pengolahan hasil pertanian dan perkebunan. Kami berharap seluruh perusahaan memberikan perlindungan kepada pekerjanya sesuai ketentuan Jamsostek," ujarnya.

Desember 2009 lalu, PT Jamsostek Jember bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk memaksa' pemilik perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. Hasilnya, lebih dari 60 perusahaan mematuhinya. “Tahun 2010 ini kerjasama dengan kejaksaan akan kami intensifkan lagi,” tutur Alfaris.

Ketua Komisi D DPRD Jember Sunardi, mengatakan PT Jamsostek harus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menertibkan perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerjanya. Apalagi, kata Sunardi, perlindungan tenaga kerja sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Program Jamsostek. ”Pengawas di Disnakertrans bersama Jamsostek harus menindak perusahaan yang nakal," ucapnya tegas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Sampe Tua mengatakan, pihaknya siap untuk kembali bekerjasama dengan PT Jamsostek. Kejaksaan menunggu surat kuasa khusus (SKK) baru dari PT Jamsostek. "Kami siap saja. Setelah ada SKK, jaksa akan langsung memanggil perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek," paparnya. MAHBUB DJUNAIDY.

Berita terkait

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

28 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

26 Desember 2023

Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

Berikut cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan karena lupa atau kartu hilang.

Baca Selengkapnya

46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

6 Desember 2023

46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek telah berusia 46 tahun. Ini asal mula jaminan sosial bagi para pekerja hingga terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

2 November 2023

Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan. Begini cara mendaftarkannya.

Baca Selengkapnya

Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

20 Oktober 2023

Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

Kembali Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

Baca Selengkapnya

Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

12 Oktober 2023

Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, beberapa dokumen wajib dilampirkan saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

14 Februari 2023

5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline lewat Lapak Asik, Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang bank, hingga untuk peserta prioritas.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

8 September 2022

BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan ada sekitar 60 juta pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

12 Agustus 2022

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs lapakasik atau ke kantor cabang.

Baca Selengkapnya