Ketua DPRD Kupang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Reporter

Editor

Senin, 24 Mei 2010 15:06 WIB

TEMPO Interaktif, Kupang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Lerik ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Kupang terkait kasus perbuataan tidak menyenangkan yang dilakukan kepada Direktur PT Suara Sejati Charles Luis Lili.

"Ketua DPRD Kota Kupang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Kupang, Ajun Komisaris Yeter Selan di Kupang, Senin (24/5).

Saat ini, menurut dia, penyidik sedang memeriksa Viktor terkait kasus tersebut. Dalam pemeriksaan ini, status ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang dinaikkan menjadi tangkapan, sehingga dalam waktu satu kali 24 jam, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang akan berada di bawah pengawasan penyidik Kepolisian Resor Kota Kupang. Setelah masa pengawasan dilalui, penyidik akan menentukan apakah ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang ditahan atau tidak.

"Pengawasan terhadap ketua DPRD Kota Kupang dilakukan sejak hari ini sampai besok, Selasa (25/5)," kata dia.

Sementara itu, Viktor menyerahkan seluruh proses ke kepolisian terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan ini. "Terserah pada polisi, saya harus hormati institusi ini. Meskipun nantinya saya ditangkap atau ditahan," kata dia.

Namun, menurut dia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah punya hak imunitas (kekebalan), karena kasus tersebut terjadi dalam ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga kasus ini tidak bisa diproses. "Harusnya kasus ini tidak diproses, karena kejadian itu dalam ruang sidang Dewan," kata dia.

Viktor Lerik mengancam Direktur PT Suara Sejati Charles Luis Lili, saat pertemuan antara Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, direktur dan karyawan perusahaan tersebut membahas keluhan karyawan terkait gaji yang berada dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sampai saat ini, Viktor masih diperiksa di Kepolisian Resor Kota Kupang tanpa didampingi kuasa hukum. Tampak sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang turut memberikan dukungan moral bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, di antaranya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Yeskiel Loedu, Piter Herewila dan Yapi Pingak.

YOHANES SEO

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

32 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

33 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

36 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

38 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

44 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya