Walhi Desak PTPN VII Diaudit  

Reporter

Editor

Jumat, 14 Mei 2010 13:35 WIB

TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Bengkul -Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu agar segera memberikan rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk melakukan audit terhadap manajemen PTPN VII.


“Mnajemen pengelolaan perkebunan PTPN VII amburadul. Juga ada indikasi terjadi penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan lahan,” kata Direktur Walhi Bengkulu, Zenzi Suhadi saat mendampingi warga salah satu korban PTPN VII bertemu dengan DPRD Provinsi Bengkulu Jum'at (14/5).


“Mnajemen pengelolaan perkebunan PTPN VII amburadul. Juga ada indikasi terjadi penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan lahan,” kata Direktur Walhi Bengkulu, Zenzi Suhadi saat mendampingi warga salah satu korban PTPN VII bertemu dengan DPRD Provinsi Bengkulu Jum'at (14/5).

Menurut Zenzi, persoalan konflik lahan antara warga dan PTPN VII tidak hanya terjadi di Provinsi Bengkulu. Tetapi juga di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan antara lain Ogan Komering Ilir (OGI) dan Lubuk Linggau. "Ini mengindikasikan di PTPN VII memiliki banyak permasalahan,” katanya..

Selain itu, kata Zenzi, kondisi perkebunan sawit yang dikelola PTPN VII di Pering Baru Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, tidak dikelola dengan baik. Contohnya, pabrik CPO milik mereka tidak jalan, dan banyak buah sawit yang dibiarkan membusuk di batang. "PTPN VII adalah salah satu sumber kekayaan negara, sangat disayangkan jika negara dirugikan karena manajemen mereka burukk," imbuhnya.

PHESI ESTER JULIKAWATI



Advertising
Advertising

Berita terkait

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

10 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

48 hari lalu

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

5 Maret 2024

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

22 Februari 2024

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

19 Januari 2024

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

Pada tahap resolusi dan monitoring, Ombudsman menerima dan menangani laporan masyarakat, di mana yang paling banyak merupakan sektor pertanahan.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

5 Agustus 2023

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan dampak dari adanya program tanah sertifikat lengkap yakni terdapat pertambahan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

27 Juli 2023

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

Ombudsman RI mengungkapkan adanya maladministrasi dalam layanan pertanahan di IKN Nusantara. Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk perbaikan.

Baca Selengkapnya

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

27 Juli 2023

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

Ombudsman RI mengungkapkan hasil investigasi soal layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

28 Mei 2023

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

Mahfud Md mengungkapkan bahwa Tim Reformasi Hukum tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini.

Baca Selengkapnya