Pengadilan Pontianak Vonis Mati Pembunuh Sadis

Reporter

Editor

Rabu, 12 Mei 2010 14:50 WIB

TEMPO Interaktif, Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (12/5), menjatuhkan hukuman mati terhadap Herri darmawan, 18 tahun, pelaku pembunuhan dua orang korban. Keluarga korban puas.

Sidang digelar sejak pukul 11.00 WIB, dipimpin hakim ketua Erintuah Damanik, SH, MH. berjalan lancar. Saat mengadapi putusan, terdakwa Herry mengenakan kemeja kotak-kotak dipadu jeans warna hitam dan peci putih tertunduk pasrah. Ia didampingi kuasa hukum Herman.SH. Mendengarkan keputusan haki, terdakwa menyatakan pikir-pikir mengajukan banding hingga sepekanke depan.

Erintuah Damanik, SH, MH mengatakan keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa layak dihukum mati. Terdakwa dianggap tidak akan sadar dan menjadi baik. Dia dianggap orang yang sangat berbahaya baik di lingkungannya maupun di masyarakat karena sering menjadi biang keributan, pemakai narkoba dan senang memeras orang lain.

"Apalagi terdakwa juga sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara," ujarnya.

Fakta di persidangan memang ada hal-hal yang meringankan terdakwa, tapi itu tertutupi oleh hal-hal buruk yang dilakukan terdakwa, jadi diambilah keputusan hukuman mati, ujar hakim yang telah empat kali memvonis mati terdakwa ini.

Isnaini, suami dan ayah dari korban mengaku merasa puas atas putusan tersebut. Ia Merasa keadilan telah ia didapatkan. Hingga tak ada lagi dendam yang harus disimpannya terhadap terdakwa.

"Saya puas, saya sepakat dengan vonis hakim. Sekarang tak ada dendam lagi karena pelaku sudah dihukum mati," katanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Hukum (JPU), Mungki, SH di PN Pontianak pada sidang sebelumnya (29/4) menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Terdakwa dijerat pasal berlapis masing-masing dakwaan primer, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider 339 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta lebih Subsider pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Menurut JPU ada empat perkara yang membuat terdakwa dituntut hukuman mati. Yaitu pembunuhan berencana, terdakwa membunuh secara sadis dan tak berprikemanusian, terdakwa membunuh tetangganya sendiri serta terdakwa menghilangkan nyawa tiga orang sekaligus karena saat itu Aini sedang hamil tiga bulan.

Herry Darmawan alias Sidong, 18 tahun, pada 20 Desember 2009 lalu membunuh tetangganya sendiri, Aini yang sedang mengandung 3 bulan dan putrinya Daryanti ketika suami korban sedang mengikuti perlombaan sampan di luar kota. Sidong membunuh keduanya karena dendam, dituduh sebagai pencuri. Ia menikam korban dengan pisau secara membabi buta ketika korban sedang tidur hingga meregang nyawa.

HARRY DAYA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

15 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

18 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

23 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

23 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

26 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

32 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

34 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

36 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

36 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

53 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya