Perumahan Dekat Rawa Pening Dianggap Tak Sesuai AMDAL

Reporter

Editor

Rabu, 5 Mei 2010 15:08 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang - Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah meminta proyek pembangunan perumahan Star Regency di Desa Cikal, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang segera dihentikan. Sebab, proyek yang berada di bibir Sungai Tuntang dan tepi Danau Rawa Pening itu tidak dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"Kami minta secepatnya dihentikan," kata Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah, Tri Rahardjo, Rabu (5/5).

Proyek perumahan tersebut juga dinilai menabrak Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 tahun 2003 tentang pengelolaan kawasan lindung di Jawa Tengah. Dalam perda itu disebutkan bahwa kawasan sekitar danau adalah kawasan lindung, yakni kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan yang berkelanjutan.

Sesuai pasal 45 ayat 4 perda tersebut yang menyatakan rencana usaha yang dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan yang ada di kawasan lindung, dikenakan ketentuan AMDAL sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta apabila menurut hal tersebut mengganggu fungsi lindung, maka wajib ditolak rencana pemanfaatannya.

Tri menyatakan Waduk Rawa Pening termasuk kawasan lindung sehingga sebelum ada proyek pembangunan di kawasan tersebut maka harus mengajukan dokumen AMDAL terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro mengaku pihaknya sudah mengeluarkan izin pembangunan perumahan tersebut. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa pembangunan perumahan telah melengkapi ijin gangguan dan ijin mendirikan bangunan (IMB). "Pada perda tersebut ijin gangguan tidak menyertakan dokumen RUPL (rencana unit pengelolaan lima tahun)," kata Valeanto.

Selain itu, Valeanto beralasan bahwa tanah yang digunakan untuk mendirikan proyek perumahan tersebut dalam dokumen sertifikat masuk dalam jenis tanah pekarangan. Padahal, dalam aturannya tanah pekarangan diperbolehkan dibangun apa saja.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

17 Januari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

Amdal menyebut pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak meningkatkan kesempatan kerja.

Baca Selengkapnya

Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

10 Oktober 2023

Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

Penebangan hutan alam di Kepulauan Mentawai dalam dua tahun terakhir kembali marak.

Baca Selengkapnya

Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

3 Oktober 2023

Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

Nelayan menyadari proyek tahap awal Rempang Eco-city yaitu pabrik kaca dari Cina akan merusak ekosistem laut. "

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

30 September 2023

Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

Terpopuler: Kekayaan Menteri Syahrul Yasin Limpo yang terseret kasus dugaan korupsi, dampak Rempang Eco City yang tidak punya Amdal.

Baca Selengkapnya

Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

29 September 2023

Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia mengatakan proyek Rempang Eco City tidak memiliki analisis dampak lingkungan atau Amdal.

Baca Selengkapnya

Walhi Anggap Proyek Strategis Nasional Jokowi Konyol dan Mirip Proyek Cendana Era Soeharto

25 September 2023

Walhi Anggap Proyek Strategis Nasional Jokowi Konyol dan Mirip Proyek Cendana Era Soeharto

Ia pun menganggap proyek-proyek strategis Jokowi ini konyol. Sebab, proyeknya strategis tapi tidak ada kajian.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.

Baca Selengkapnya

Peneliti IPB University Sambangi IKN Nusantara, Perkaya Draf Standar Kajian Lingkungan

12 September 2023

Peneliti IPB University Sambangi IKN Nusantara, Perkaya Draf Standar Kajian Lingkungan

Tim peneliti IPB University bersama dengan pihak-pihak yang berkaitan, mengunjungi IKN untuk melengkapi standar kajian lingkungan.

Baca Selengkapnya

Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

30 Juni 2023

Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

Pemerintah menolak membuka informasi tentang kajian lingkungan atau Amdal proyek ibu kota negara atau IKN.

Baca Selengkapnya

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.

Baca Selengkapnya