Menurut Nur Hidayat, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Mosher Gregory dan dua rekannya, Marjufni Sapra dan Iwan Gde Hartawan, mereka ditugaskan PT IMMS melakukan observasi dan pengambilan sampel pasir besi. PT IMMS juga sudah mengantongi ijin kuasa eksplorasi pasir besi yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember dan berlaku tanggal 6 juni 2008 sampai 6 juni 2010.
Kepolisian, kata Nur Hidayat, telah meminta Disperindag melakukan sosialisasi kepada warga secara terbuka agar peristiwa penyanderaan itu tidak terulang. Apalagi selama ini yang diketahui masyarakat Paseban, eksplorasi pasir besi hanya dilakukan PT Agtika Dwi Sejahtera (PT ADS). Masyarakat juga telah berulang kali menolak aktivitas perusahaan itu.
Berdasarkan fakta tersebut, kata Nur Hifayat, polisi menduga telah terjadi 'jual beli' ijin eksplorasi oleh oknum tertentu di Disperindag Jember.
Kepala Disperindag Hariyanto tidak bisa ditemui dan dikontak TEMPO untuk dikonfirmasi masalah itu. Beberapa kali dihubungi lewat telepon selulernya dia selalu menjawab singkat, “Maaf, saya sedang rapat." MAHBUB DJUNAIDY.