Kasasi Ditolak, Anggota KPU Lumajang Segera Dieksekusi
Senin, 19 April 2010 19:40 WIB
Menurut Joko, putusan MA bernomor 1096/Pidsus/2008 tertanggal 28 Oktober 2008 itu menguatkan putusan PN Lumajang atas terdakwa Agung Wahyuono dan Edy Faisal Mutaqien (mantan anggota KPU Lumajang) yang menyatakan keduanya bersalah. "Kami memang baru menerima putusan tersebut meskipun sudah diputus pada 28 Oktober 2008," kata Joko.
Kapan eksekusi dilakukan? "Kami masih harus menunggu surat perintah untuk melaksanakan eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri," kata Joko.
Agung dan Edy terlibat kasus korupsi di KPUD pada tahun 2004 lalu. Saat itu, lima orang anggota KPUD terlibat dalam kasus korupsi sewa mobil dinas. Satu orang, Ira memilih kabur ke luar negeri ketika kasus ini disidik kejaksaan. Sedangkan dua orang lainnya Gaid Jumantoro dan Misbahul Munir telah menjalani vonis.
Agung dan Edy sendiri divonis setahun penjara. Dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Agung mengaku belum mengetahui perihal tidak dikabulkannya permohonan kasasinya oleh MA. Agung sendiri saat ini untuk kembali menjadi anggota KPU untuk periode kedua kalinya.
DAVID PRIYASIDHARTA