“Proses Hukum Terhadap Soeharto Belum Selesai”

Reporter

Editor

Rabu, 22 Oktober 2003 11:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Proses hukum terhadap mantan Presiden Soeharto belum selesai meski kasasi kuasa hukumnya dikabulkan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung. Demikian dikatakan Jaksa Agung Marzuki Darusman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (5/2) sore.

Kejaksaan Agung sendiri, kata Marzuki, belum menerima salinan putusan MA tersebut. Karenanya Kejakgung belum bisa menentukan langkah-langkah teknis kelanjutan kasus tersebut. “Sulit bagi Kejaksaan untuk memberi kebijakan secara definitif sebelum menerima petikan secara lengkap,” ujarnya.

Marzuki juga mengatakan, hingga saat ini status mantan Presiden Soeharto masih sebagai terdakwa. “Kita menganggap mantan Presiden Soeharto sebagai terdakwa yang tertunda proses hukumnya karena ada upaya-upaya hukum,” ujarnya. Untuk itu, Marzuki menegaskan, status cekal kepada Soeharto masih tetap berjalan meski Soeharto dibebaskan dari tahanan rumah.

Mengenai putusan Mahkamah Agung yang menyerahkan perawatan Soeharto pada Kejakgung hingga sembuh dan kembali menjalani pengadilan, Marzuki mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan hingga menerima salinan putusan MA. Hanya saja, melihat sejarahnya, Marzuki mengatakan, mungkin saja Kejakgung akan menunjuk Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menangani masalah kesehatan Soeharto.

Marzuki juga menegaskan, pengawasan terhadap Soeharto akan tetap dilakukan. “Pengawasan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pemantauan sewaktu-waktu,” ujarnya. Sementara, sambil menunggu pulihnya kesehatan mantan penguasa Orde Baru itu, Kejakgung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Agung yang diketuai Syafiuddin Kartasasmita dengan hakim anggota Sunu Wahadi dan Artidjo Alkostar, Jumat (2/2), telah menerima kasasi kuasa hukum Soeharto. Majelis memutuskan untuk melepaskan status tahanan kota Soeharto dan memerintahkan pihak Kejaksaan mengobati terdakwa sampai sembuh atas biaya negara untuk melanjutkan proses pengadilan. (Uly Siregar)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

11 menit lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

18 menit lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Saran Dermatolog untuk Cegah Flek Hitam kala Cuaca Panas

19 menit lalu

Saran Dermatolog untuk Cegah Flek Hitam kala Cuaca Panas

Paparan berlebihan terhadap sinar matahari dapat meningkatkan risiko munculnya hiperpigmentasi atau flek hitam pada kulit.

Baca Selengkapnya

Ini Agenda Masa Jabatan Kedua Trump, termasuk Deportasi Massal

20 menit lalu

Ini Agenda Masa Jabatan Kedua Trump, termasuk Deportasi Massal

Donald Trump meluncurkan agenda untuk masa jabatan keduanya jika terpilih, di antaranya mendeportasi jutaan migran dan perang dagang dengan Cina.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

20 menit lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Kalah dari Irak, Ketua Umum PP Muhammadiyah: Seperti Politik, Kalah Menang Biasa

25 menit lalu

Timnas U-23 Kalah dari Irak, Ketua Umum PP Muhammadiyah: Seperti Politik, Kalah Menang Biasa

Haedar Nashir berpesan kepada punggawa Timnas U-23 dan para pendukungnya menyikapi kekalahan itu dengan bijaksana.

Baca Selengkapnya

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

31 menit lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Menang, Indonesia Kembali Ungguli Korea Selatan 2-1

31 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Menang, Indonesia Kembali Ungguli Korea Selatan 2-1

Jonatan Christie menyudahi perlawanan sengit Cho Geon Yeop lewat pertarungan sengit tiga game di perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

31 menit lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

32 menit lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya