Pendeta Damanik Didakwa dengan Pasal UU Darurat

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 08:57 WIB

TEMPO Interaktif, Palu:Tersangka kasus pemilikan senjata dan amunisi dalam kasus konflik Poso, Pdt Renaldy Damanik, didakwa dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam sidang di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Senin (3/2). Dengan dakwaan ini, dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dihadapan ketua majelis hakim I Nyoman Sumanada, anggota jaksa penuntut umum Lukianto SH menguraikan, terdakwa Damanik beserta rombongannya telah menguasai, membawa, mengangkut senjata api dan amunisi tanpa izin dari pihak berwenang. Jaksa menyebutkan senjata api dan amunisi tersebut ditemukan aparat keamanan dalam mobil kijang bernomor polisi DN 790 E yang digunakan terdakwa saat mengevakuasi warga Desa Peleru, Kecamatan Mori Atas, di Kabupaten Morowali, 17 Agustus 2002. Polisi menemukan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang, empat senjata api rakitan laras pendek, 144 butir amunisi, dan satu botol minyak pelumas senjata api saat petugas melakukan penggeledahan atas mobil terdakwa. Dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh terdakwa Damanik, antara lain diperkuat keterangan saksi Sartop ketika menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulteng belum lama ini. Bahkan ketika itu, saksi Sartop mengaku sempat menanyakan keberadaan senjata api tersebut kepada terdakwa. Sartop merupakan anggota rombongan satu mobil dengan Damanik yang perkaranya disidangkan terpisah. Dengan fakta-fakta tersebut, jaksa berkesimpulan bahwa Pdt Damanik selaku pimpinan evakuasi korban kerusuhan Poso harus bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang dilakukannya sendiri maupun oleh rombongannya. Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang dipadati pengunjung tersebut, Hakim Sumanada menanyakan kepada terdakwa, apakah isi dakwaan yang dibacakan JPU sudah dapat dimengerti. "Materinya saya mengerti, tapi substansinya tidak," jawab Damanik. Jhonson Panjaitan, selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa, pada saat itu juga meminta majelis hakim untuk memberikan waktu sepekan guna menyusun eksepsi, dengan alasan masih ada hal-hal baru yang diungkap kliennya belum tertampung dalam memori eksepsi. Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut dan menunda persidangan hingga Jumat (10/2). Sidang perdana ini mendapat pengawalan pengamanan ketat. Kapolresta Palu AKBP Haka Astana mengatakan aparat yang disiagakan mencapai 3 satuan setingkat kompi (SSK) atau sedikitnya 300 personil, terdiri 1 SSK Brimob, dan 2 SSK Perintis Polresta Palu. Haka Astana mengatakan , pengamanan cukup ketat ini sesuai permintaan Ketua PN Palu Abdul Rahim. Sebab, pada siang kasus-kasus pelaku kerusuhan Poso pada tahun 2001 lalu, yaitu persidangan Fabianus Tibo cs, terjadi kericuhan oleh massa pengunjung. Meski dipadati warga kota Palu, namun sidang tetap berjalan aman dan tertib. Darlis Muhamad-Tempo News Room)

Berita terkait

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

9 menit lalu

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

Dalam rangkaian ibadah haji, kesehatan para jemaah haji menjadi faktor utama yang harus dipersiapkan dengan matang.

Baca Selengkapnya

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

1 jam lalu

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.

Baca Selengkapnya

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

2 jam lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

2 jam lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

4 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

4 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

4 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

4 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

4 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

4 jam lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya