Tersangka Polisi Kasus Gayus Berinisal A Berpangkat Komisaris
Rabu, 31 Maret 2010 12:26 WIB
"Jumlahnya penyidik Polri yang terlibat dalam kasus itu tidak lebih dari lima orang," ungkap Adnan kepada Tempo, Rabu (31/3).
Namun Adnan menolak menjelaskan peran penyidik polisi yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu. Yang jelas, kata dia, berangkat dari pengakuan Gayus mengenai aliran dana kasus penggelapan pajak. "Dari data-data internal kasus itu," ujarnya. Adnan menyebutkan, para tersangka dapat dijerat tiga pasal yaitu pencucian, korupsi, dan penggelapan uang.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni pengusaha Andi Kosasih, pengacara berinisial H, dan penyidik polisi. "Jumlah tersangka bisa terus bertambah," ujarnya.
Terkait langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang membebastugaskan untuk sementara seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang pernah berhubungan kerja dengan Gayus Halomoan Tambunan, Adnan menilai sebagai langkah yang sangat positif.
Hal tersebut dapat menjadi cermin bagi instansi lain dalam upaya mempercepat pengusutan kasus-kasus korupsi. "Keberadaan kami untuk membangun percepatan pengungkapan kasus. Itu yang penting," tegasnya.
BASUKI RAHMAT N