TEMPO Interaktif, Jakarta:Perawatan mantan Presiden Soeharto di Rumah Sakit Pusat (RSPP) saat ini tidak akan menganggu jadwal Kejaksaan Agung untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung mengenai kasus Soeharto. Demikian dikemukakan Jaksa Agung Marzuki Darusman usai melantik Jaksa Agung Muda Intelijen H. Chalid Karim Leo yang menggantikan Jusuf Kertanegara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/2) siang.
“Keadaan sekarang tidak perlu dihubungkan dengan wewenang dan tanggung jawab kejaksaan untuk melaksanakan putusan MA,” ujar Marzuki Darusman
Dijelaskan oleh Marzuki, perawatan Soeharto di RSPP menurutnya berkaitan dengan operasi dan proses penyembuhan dari sakit yang dideritanya. Kejaksaan Agung sendiri tetap memperhatikan hal hal yang berkaitan dengan masalah tersebut. “Tapi di luar itu tidak bisa dihentikan proses hukum eksekusi putusan MA,” ujarnya.
Jaksa Agung menambahkan bahwa pihak kejaksaan tidak menduga Soeharto akan menjalani operasi usus buntu. Namun dia percaya bahwa operasi tersebut memang betul-betul diperlukan oleh Soeharto. “ Jadi bukan upaya menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan MA,” tandas Marzuki.(Ully Siregar)
Berita terkait
Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman
6 menit lalu
Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman
Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.