Wali Kota Padang Panjang Optimistis Perda Bisa Kurangi Perokok  

Reporter

Editor

Senin, 22 Maret 2010 09:53 WIB

AP| Files

TEMPO Interaktif, Padang - Wali Kota Padang Panjang Suir Syam optimistis Peraturan Daerah yang mengatur pembatasan tentang rokok bisa mengurangi perokok. Sejak berlakunya Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa asap rokok dan kawasan tertib rokok yang berlaku sejak tahun lalu sudah banyak warga yang berhenti merokok.

”Terutama pejabat pemerintah, mulai dari Ketua DPRD Kota Padang Panjnag hingga kepala Muspida, padahal dulunya mereka perokok berat,” kata Suir Syam, Senin (22/3). Selain itu, selama 2009, menurut Suir Syam, pemerintah daerah sudah memberi penghargaan pada 100 keluarga yang terbebas dari rokok.

Muspida yang dimaksud adalah Musyawarah Pimpina Daerah, mulai dari Wali Kota, Kapolres, Komandan Korem, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri.

Dalam Perda itu kawasan rokok dibatasi, terdapat empat kawasan yang bebas asap rokok dan tidak ada seorangpun yang boleh merokok. Kawasan ini adalah Fasilitas kesehatan mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit, Fasilitas pendidikan, rumah ibadah dan di atas kendaraan umum.

’Bila ada yang merokok di atas kendaraan umum, Kepala Dinas Perhubungan bisa menghentikan trayek kendaraan umum tersebut,” kata Suir Syam. Sementara kawasan yang tertib rokok adalah perkantoran, daerah wisata dan restoran.

Advertising
Advertising

Pegawai pemerintah yang merokok kini dibatasi hanya boleh merokok di luar ruangan seperti di halaman atau di beranda.

Menurutnya, pengusaha rokok awalnya tidak menyerah begitu saja, banyak warung atau toko bahkan rumah-rumah pribadi yang didekati dan dibayar agar mereka bisa menempel pagar rumah atau warung dengan selebaran iklan rokok.

“Tetapi satpol PP selalu merazia, dan bagi pemilik warung atau rumah yang kedapatan ada iklan rokok yang tertempel, kami beri peringatan,” kata Syuir Syam.

Kota Padang Panjang kini juga bebas dari papan reklame rokok. Dengan aturan Wali Kota tentang pelarangan iklan rokok, pemerintah kehilangan Rp100 juta dari pendapatan iklan rokok selama 2009.

“Namun jauh lebih besar biaya untuk mengobati warga yang sakit akibat rokok itu ketimbang dana yang didapat Pemda dari iklan rokok, selain itu iklan rokok yang hilang kini sudah terganti dengan iklan telekomunikasi,” kata Suir Syam.

Ia mengatakan, selama ini Pemerintah Kota Padang Panjang telah memberikan asuransi kesehatan gratis untuk warga kota. Diharapkan dengan larangan merokok biaya untuk klaim asuransi kesehatan warga bisa berkurang.

FEBRIANTI

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya