ATVSI Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Penyiaran

Reporter

Editor

Senin, 20 Oktober 2003 14:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI), Kamis (22/2), meminta DPR menunda pengesahan RUU Penyiaran. ATVSI menilai bahwa RUU tersebut memuat banyak sekali pasal karet yang multi interpretatif dan cenderung merugikan masyarakat penyiaran.

Menurut Ketua ATVSI, Anton A. Nangoy, RUU tersebut lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran. Yang lebih memprihatinkan lagi ialah ancaman sanksi pidana yang terdapat dalam belasan pasal RUU jika kewajiban-kewajiban itu tidak terpenuhi. Sementara itu, kami dan masyarakat sebagai konsumen tidak memperoleh perlindungan apapun, kata Anton.

Ia juga menyayangkan adanya permintaan untuk menghidupkan kembali lembaga sensor terhadap tayangan rekaman televisi. Menurut dia, televisi sudah mempunyai sensor sendiri dan saat ini pihaknya sedang merumuskan kode etik penyiaran televisi.

RUU tersebut juga dinilai belum menampung sisi perkembangan teknologi di bidang multimedia. Jadi, jika RUU dipaksakan berlaku, ia yakin UU itu hanya akan bertahan satu atau dua tahun saja. Sebab, dalam era telematika seperti sekarang, sebuah media harus melengkapi dirinya sebagai sumber informasi jika ingin bersaing di pasar global.

Senada dengan Anton, Surya Paloh, pemilik Harian Media Indonesia dan Metro-TV mengatakan bahwa RUU Penyiaran mempunyai logika berpikir yang terbalik. Bagaimana mungkin teknologi multimedia yang sekarang berkembang pesat di seluruh dunia harus ditolak, sergah dia.

Baik Anton maupun Surya sepakat bahwa Pansus RUU Penyiaran sebenarnya tidak memahami permasalahan lembaga penyiaran. Pansus kurang memiliki komunikasi yang baik dengan para pelakunya. Sementara ketika ditanya mengenai sikap ATVSI jika RUU tersebut tetap disahkan, Anton menolak menjawab.

Advertising
Advertising

Namun, ia yakin DPR akan memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk mencapai kesepakatan bersama. Karena itu, ia menegaskan, ATVSI tidak akan mengambil sikap seperti PRSSNI yang berencana memboikot penyiaran di lembaga DPR.

Pada saat yang sama, PRSSNI sedang melakukan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR untuk menolak disahkannya RUU tersebut. (Yudopramono)

Berita terkait

Emily in Paris Season 4 Tayang Agustus 2024, Penuh Petualangan dan Balas Dendam

41 detik lalu

Emily in Paris Season 4 Tayang Agustus 2024, Penuh Petualangan dan Balas Dendam

Lily Collins mengumumkan jadwal tayang Emily in Paris Season 4 yang terbagi menjadi dua bagian dalam video baru yang dirilis oleh Netflix.

Baca Selengkapnya

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

1 menit lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

4 menit lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Prediksi Arsenal vs Bournemouth di Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, H2H, Kondisi Terkini Tim, Perkiraan Formasi

6 menit lalu

Prediksi Arsenal vs Bournemouth di Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, H2H, Kondisi Terkini Tim, Perkiraan Formasi

Laga Arsenal vs Bournemouth akan tersaji pada pekan ke-36 Liga Inggris 2023-2024. The Gunners diunggulkan memetik kemenangan.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 menit lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

17 menit lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

20 menit lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

23 menit lalu

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

Zulhas menegaskan seluruh pengusaha harus siap atas target sertifikasi halal di Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

An Se Young Absen, Gregoria Mariska Tunjung Menang Mudah di Laga Pertama Semifinal Piala Uber 2024

24 menit lalu

An Se Young Absen, Gregoria Mariska Tunjung Menang Mudah di Laga Pertama Semifinal Piala Uber 2024

Tim bulu tangkis Indonesia untuk sementara unggul 1-0 dari Korea Selatan dalam pertandingan semifinal Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea

24 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea

Gregoria Mariska Tunjung membuka kemenangan pertama Indonesia atas Korea Selatan pada babak semifinal Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya