Bob Hasan Divonis Dua Tahun Penjara

Reporter

Editor

Jumat, 17 Oktober 2003 15:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa Bob Hasan akhirnya dijatuhi hukuman selama dua tahun. Tidak hanya itu, dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 15 juta dan ganti rugi sebesar Rp 14 miliar serta dijatuhi hukuman subsider tiga bulan. Demikian putusan Majelis Hakim yang diketuai Subardi SH dalam persidangan kasus korupsi pemetaan hutan oleh PT Mapindo Parama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (2/2) pukul 21.55.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga memutuskan untuk menyita tiga unit mobil, yakni sebuah BMW, sebuah Toyota Kijang dan sebuah Suzuki Katana. Selain itu, juga disita dua bidang tanah. Pertama, sebidang tanah beserta bangunannya seluas 180 m persegi di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. Kedua, tanah di kawasan Ceger, Jakarta Timur, seluas 79 ribu meter persegi. Seluruh aset yang disita itu merupakan aset PT Mapindo Parama. Sedangkan hasil pemetaan foto udara, dikembalikan majelis hakim ke Mapindo.

Majelis Hakim menilai, Bob sebagai pemegang saham Mapindo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai US$ 243 juta. Dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam itu, Bob dinyatakan terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 sub a UU No 3/1971.

Hal-hal yang memberatkan, menurut majelis, adalah perbuatan terdakwa yang telah merugikan Departemen Kehutanan. Akibatnya, departemen itu tidak dapat mengatasi krisis kehutanan yang terjadi saat itu dengan optimal. Selain itu, Bob dinilai tidak memiliki niat mengembalikan kerugian tersebut. Bob malah menganggap negara sama sekali tidak dirugikan dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Bob, Augustinus Hutajulu, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Kita memiliki pandangan yang berbeda dengan majelis hakim dalam kasus ini.”

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Arnold Angkouw, tampak kurang puas dengan putusan Hakim tersebut. Keputusan hakim itu jauh dibawa tuntutan JPU: delapan tahun penjara, denda Rp 30 juta serta ganti rugi sebesar US$ 243 juta. “Tapi kita masih belum menentukan sikap. Nanti akan kita konsultasikan dulu ke Jaksa Agung,” kata dia.

Advertising
Advertising

Bob sendiri enggan berkomentar atas putusan tersebut. Raut wajahnya terlihat letih setelah delapan jam duduk di persidangan. Sedangkan, persidangan ini dikawal ketat oleh aparat keamanan dari satuan Brimob Polres Jakarta Pusat. Bob sampai saat ini masih menjalani tahanan rumah sampai ada keputusan tetap dari majelis banding. (Nurakhmayani)

Berita terkait

Siswa-siswi BINUS School Simprug Gelar Pertunjukan Teater

36 detik lalu

Siswa-siswi BINUS School Simprug Gelar Pertunjukan Teater

Agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun ini melibatkan siswa-siswi SMA, mulai dari persiapan, pemain, penulisan cerita, kostum, hingga tata cahaya

Baca Selengkapnya

Seleksi Calon ASN 2024 Dimulai Juni atau Juli

1 menit lalu

Seleksi Calon ASN 2024 Dimulai Juni atau Juli

instansi akan memulai seleksi pada Juni atau Juli mendatang, setelah instansi menerima Surat Keputusan dari MenPANRB.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

6 menit lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Megawati Hangestri Kembali Gagal Bantu Jakarta BIN Hindari Kekalahan, Ditekuk Jakarta Popsivo

6 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Megawati Hangestri Kembali Gagal Bantu Jakarta BIN Hindari Kekalahan, Ditekuk Jakarta Popsivo

Tim bola voli putri Jakarta BIN menelan kekalahan untuk kedua kalinya di arena Proliga 2024, kali ini dari Jakarta Popsivo.

Baca Selengkapnya

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

10 menit lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Kelompok Milisi Irak Lancarkan Serangan Rudal terhadap Israel

10 menit lalu

Kelompok Milisi Irak Lancarkan Serangan Rudal terhadap Israel

Kelompok bersenjata Perlawanan Islam di Irak mengaku bertanggung jawab atas serangan rudal terhadap kota Tel Aviv dan Be'er Sheva di Israel.

Baca Selengkapnya

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

12 menit lalu

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

TransTrack menyediakan berbagai inovasi teknologi untuk berbagai kebutuhan manajemen operasional armada transportasi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

18 menit lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

20 menit lalu

Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

Halal Fair 2024 menyajikan nuansa berwisata syariah bersama keluarga, digelar tiga hari di Jogja Expo Center Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

26 menit lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya