Seorang Hakim Dilaporkan Memeras

Reporter

Editor

Selasa, 16 Februari 2010 13:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang hakim dilaporkan mantan istrinya ke majelis kehormatan Mahkamah Agung karena dituding melakukan pemerasa. Karena kasus tersebut Endratmo Rajamai SH, Hakim Pengadilan Negeri Serui, Papua disidang di majelis kehormantan MA hari ini.

Dalam sidang tersebut, Endratmo terbukti menerima pemberian dari Dewi Parasinta, mantan istrinya, sebanyak 66 kali dengan total Rp.84.500.000,-. Berdasar keterangan Endratmo uang itu diberikan oleh Dewi sebagai ongkos pulang pergi dari tempat dinasnya di Papua menuju Makassar. Uang tersebut diterima oleh Endratmo sebelum ia menikah dengan Dewi.

“Dewi memberikan kepada saya sebagai uang tiket untuk menjenguk dia dan keluarga saya di Makassar,” papar Endratmo dalam pembelaannya. Sementara mantan istri Endratmo, Dewi mengaku bahwa uang tersebut ia berikan kepada Endratmo karena memang diminta olehnya.

Endratmo menjelaskan bahwa hubungan pernikahan mereka memang tidak baik hingga pernikahannya hanya berumur satu minggu, dan pernikahan itu merupakan perjodohan orang tua mereka. Selain pemerasan, mantan istri hakim tersebut juga menuduh Endratmo melakukan perselingkuhan serta berkeberatan dengan pernikahan yang dijalani.

Anggota Komisi Yudisial M.Tharir Saimima yang juga majelis hakim dalam sidang tersebut, menekankan permasalahan kode etik ini di pemberian uang sebesar Rp84.500.000 secara cuma-cuma oleh mantan istrinya , “Itu sudah masuk dalam kategori gratifikasi, harusnya anda melapor,” kata Tharir

Sidang yang dipimpin oleh Widiyatno Sastrohardjono,SH,M.Sc, Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung ini sempat ditunda karena hakim terlapor tiba-tiba mengeluh sakit dan tidak bisa melanjutkan pemeriksaan. Beberapa kali Endratmo terlihat diam saat ditanya oleh majelis hakim.

Gustidha Budiartie

Berita terkait

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

26 Februari 2021

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

Djoko Tjandra mengatakan tidak ada uang yang diperuntukkan untuk pejabat tinggi di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

25 Agustus 2020

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa di Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

1 Februari 2019

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

Kata Buni Yani, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

1 Februari 2019

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

Buni Yani mengatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

21 Februari 2017

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

21 Februari 2017

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapannya soal fatwa Mahkamah Agung terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

20 Februari 2017

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Menteri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung soal Ahok, tapi ia enggan mengungkapkan pertimbangan itu secara detail.

Baca Selengkapnya