TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Soekarnoputri diminta mempertimbangkan adanya terobosan hukum dalam menentukan limit waktu ketetapan hukum berkait dengan eksekusi vonis hukuman mati bagi penyalahgunaan narkoba. Dengan begitu, kalau sudah kasasi atau mungkin Peninjauan Kembali (PK), setelah itu pengajuan grasi ke Presiden, seharusnya ada limit waktu, kata Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Togar M. Sianipar, bersama koalisi LSM BERSAMA, usai bertemu Presiden Megawati, di Istana Negara, Senin (3/2). Togar sendiri tak bisa menyembunyikan keheranannya, mengapa hingga saat ini terhukum pidana mati kasus narkoba belum juga dieksekusi. Padahal, saat ini sudah ada 20 orang yang divonis mati oleh pengadilan. Untuk itu, dia meminta pihak kejaksaan sebagai eksekutor dapat memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini. Sebab, dalam konteks pemberantasan narkoba secara serius, eksekusi hukuman mati menjadi nilai yang sangat penting. Bisa jadi ini masalah prosedur administrasi saja, kata dia, menduga. Megawati, menurut Togar, mendukung adanya vonis hukuman mati tersebut. Dalam kesempatan itu, Presiden juga merespons positif agar segera direalisasikannya lembaga pemasyarakatan khusus narkoba di Pamekasan, Madura. Selain itu, Mega juga meminta perhatian dalam pembentukan keluarga sejahtera sehingga pencegahan penggunaan narkoba bisa dihindari sejak dini. (Dede AriwibowoTempo News Room)
Berita terkait
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
39 menit lalu
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.