Saksi Penyelewengan Dana Hibah Ingkari Berita Acara

Reporter

Editor

Rabu, 10 Februari 2010 17:22 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya - Bekas staf Ketua DPRD Jawa Timur, Muhammad Pudjiarto mencoba cuci tangan atas keterlibatannya dalam kasus penyelewengan dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi terdakwa bekas Ketua Dewan Jatim Fathorrasjid di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/2), Pudjiarto mengingkari isi berita acara pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Materi yang tak diakui Pudjiarto menyangkut pemotongan dana P2SEM jatah lembaga penerima dana hibah. Menurutnya, sebagai staf Fathorrasjid, dia hanya menampung sekitar 170 proposal permohonan dana hibah yang diajukan oleh semua anggota Dewan Jawa Timur periode 2004-2009.

Setelah terkumpul, kata dia, proposal-proposal tersebut diserahkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur. "Ketika dana itu cair pada Oktober 2008, saya pas naik haji," kata Pudjiarto.

Penjelasan Pudjiarto sempat dipertanyakan ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Astawa karena tidak sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan. Dalam berita acara tersebut Pudjiarto mengakui telah menyunat dana milik lembaga penerima hibah hingga totalnya terkumpul sekitar Rp 13 miliar. "Saat diperiksa penyidik, saya kalut dan depresi karena ditahan," kilah Pudjiarto.

Pudjiarto, yang menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, hanya mengakui dirinya membelikan mobil Daihatsu Grand Max kepada Fathor. Ia juga tak membantah telah merenovasi rumah Fathor di Gayungsari serta membeli perabotannya di Index. Pudjiarto juga tak menampik bahwa dirinya mentransfer uang Fathor sebanyak Rp 1,5 miliar ke PT Nusantara Group di Jakarta. "Uang itu untuk penyertaan modal," kata Pudjiarto.

Namun, menurut Pudjiarto, uang yang ia gunakan untuk membeli mobil, merenovasi rumah serta penyertaan modal itu seluruhnya milik Fathor. Dirinya mengambil uang-uang itu dari brankas di rumah Fathor sesuai perintah bosnya. "Saya ini apa kata Pak Fathor," kata dia.

Penuntut umum Pipuk Firman Priyadi menanggapi dingin keterangan Pudjiarto yang menyangkal isi berita acara pemeriksaan. Pengingkaran isi berita acara, kata Pipuk, sah-sah saja dilakukan Pudjiarto. "Tapi pada saat pemeriksaan tidak ada tekanan apa pun pada dia, dan dia sendiri meneken BAP dengan sadar," kata Pipuk.


KUKUH S WIBOWO

Berita terkait

Dilaporkan ke KPK, Bupati Cianjur: Fokus Kerja Membantu Rakyat

27 Desember 2022

Dilaporkan ke KPK, Bupati Cianjur: Fokus Kerja Membantu Rakyat

Bupati Cianjur, Herman Suherman, menanggapi pelaporan dirinya dalam dugaan penyelewengan bantuan asing untuk gempa bumi Cianjur ke KPK

Baca Selengkapnya

Gandeng ACT Salurkan Daging Kurban, DKI: Sebatas Undangan

7 Juli 2022

Gandeng ACT Salurkan Daging Kurban, DKI: Sebatas Undangan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kerja sama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk penyaluran daging kurban tahun ini baru sebatas undangan.

Baca Selengkapnya

ACT Sering Kerja Sama dengan Pemprov DKI, Wagub: Selama Ini Tak Bermasalah

4 Juli 2022

ACT Sering Kerja Sama dengan Pemprov DKI, Wagub: Selama Ini Tak Bermasalah

Beberapa program ACT yang bekerja sama dengan Pemprov DKI di antaranya Jakarta Care Line, pendistribusian daging kurban, dan Wakaf UKM

Baca Selengkapnya

Diperiksa Dugaan Korupsi Bansos, Sylviana: Jalani Saja

19 Januari 2017

Diperiksa Dugaan Korupsi Bansos, Sylviana: Jalani Saja

Sylviana Murni menyatakan siap dating dan diperiksa polisi besok.

Baca Selengkapnya

Pemanggilan Sylviana, Mabes Polri: Tak Ada Unsur Politis

19 Januari 2017

Pemanggilan Sylviana, Mabes Polri: Tak Ada Unsur Politis

Pemanggilan cawagub DKI Jakarta Sylviana Murni terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI 2014 dan 2015.

Baca Selengkapnya

Rizal Ramli Tuding Pejabat Papua Tilap Duit Pemerintah

24 Mei 2016

Rizal Ramli Tuding Pejabat Papua Tilap Duit Pemerintah

Rizal Ramli menuding banyak pejabat Papua yang gemar mabuk dan dugem di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Enrekang Selidiki Penyelewengan Dana Bantuan Sosial

15 Maret 2016

Kejaksaan Enrekang Selidiki Penyelewengan Dana Bantuan Sosial

Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang digunakannya.

Baca Selengkapnya

Ahok Soal Temuan Bank DKI: KJP Diselewengkan Orang Tua

3 Agustus 2015

Ahok Soal Temuan Bank DKI: KJP Diselewengkan Orang Tua

Ahok meyakini integrasi KJP dengan ATM Bank DKI memudahkan pengawasan penyelewengan dana KJP.

Baca Selengkapnya

PSKS Disunat, Gubernur Soekarwo Salahkan Menteri Sosial

27 April 2015

PSKS Disunat, Gubernur Soekarwo Salahkan Menteri Sosial

Pemerintah pusat diminta merumuskan aturan yang jelas soal mekanisme distribusi bantuan ini agar tak menyeret perangkat kelurahan ke wilayah hukum.

Baca Selengkapnya

Bansos Rp 82 Triliun Tak Ditunjang Data Penerima

31 Januari 2014

Bansos Rp 82 Triliun Tak Ditunjang Data Penerima

"Masyarakat patut curiga," kata Din Syamsuddin.

Baca Selengkapnya