Tim Pengacara Tempo Minta Penambahan Anggota Majelis Hakim

Reporter

Editor

Kamis, 16 Oktober 2003 15:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pengacara Tempo minta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M. Saleh menambah anggota majelis hakim yang memeriksa kasus gugatan pengusaha Tommy Winata terhadap majalah itu. Kami minta dari tiga hakim ditambah dua hakim lagi menjadi lima orang majelis, kata Firman Wijaya pada sidang yang dipimpin hakim Sunarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7) siang.

Kuasa hukum Tempo menilai perlu penambahan anggota majelis karena perkara ini cukup besar, menyangkut media, menyangkut pers, dan pers akan dibawa ke mana. Jadi semakin banyak majelis, seperti yang diakui majelis tadi, semakin bagus agar lebih optimal dan obyektif, kata Darwin Aritonang, salah satu pengacara Tempo dari Kantor Pengacara Lubis, Santosa, dan Maulana.

Menurut dia, sebelumnya Amir Syamsuddin selaku kuasa hukum harian Kompas juga pernah minta penambahan majelis dalam persidangan kasus gugatan pengusaha Marimutu Sinivasan. Hal seperti ini juga dilakukan Amir Syamsuddin, tapi sepertinya tidak dipenuhi. Tapi, kami tidak mau terjebak akan kejadian seperti itu, Darwin menambahkan.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M. Saleh saat dihubungi melalui telpon sore ini mengatakan, penambahan hakim untuk perkara perdata itu sulit dipenuhi. Karena biasanya, penambahan majelis hakim dari tiga menjadi lima itu khusus untuk perkara-perkara pidana yang mencari kebenaran material, menarik perhatian publik, dan langka, seperti perkara Baasyir, Tommy Soeharto, Akbar Tandjung. Kalau perdata kan tidak untuk mencari kebenaran material, kata dia.

Menurut Saleh, selama ini belum ada perkara perdata yang ditambah majelis hakimnya. Saya anggap tiga itu sudah cukup, apalagi perkara itu sudah berjalan. Jadi urgensinya dibuat jadi lima itu apa. Selain itu, kata dia, perkara gugatan yang sama ada empat sehingga kalau semua ditambah jadi lima, pihaknya akan kesulitan mendapatkan hakim. Saya pantau terus kasus itu, kata dia.

Purwaning M. Yanuar, salah satu kuasa hukum Tommy Winata, di persidangan menyatakan pendirian penggugat telah bulat mengajukan gugatan ini ke pengadilan dan menyerahkan perkara ini ke persidangan.

Advertising
Advertising

Setelah mendengar kebulatan tekad penggugat, majelis hakim yang awalnya masih akan menawarkan upaya damai, kemudian menyatakan perkara yang diajukan jalan terus. Dalam persidangan hari ini, gugatan sudah dibacakan. Sidang akan digelar kembali Senin 21 Juli 2003 untuk mendengarkan jawaban tergugat. (Putri Alfarini/Tempo News Room)

Berita terkait

Indonesia Dorong Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Bali

28 detik lalu

Indonesia Dorong Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Bali

Pemerintah Indonesia mengusung empat misi penting dalam forum air internasional terbesar di dunia World Water Forum ke-10.

Baca Selengkapnya

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

3 menit lalu

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga 1: RANS Nusantara FC Jadi Tim Terakhir yang Terdegradasi, Susul Persikabo 1973 dan Bhayangkara FC

5 menit lalu

Hasil Liga 1: RANS Nusantara FC Jadi Tim Terakhir yang Terdegradasi, Susul Persikabo 1973 dan Bhayangkara FC

RANS Nusantara FC dipastikan terdegradasi dari Liga 1 setelah kalah 2-3 dari tuan rumah PSM Makassar pada pekan ke-34, Selasa, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

13 menit lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

13 menit lalu

EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

Pengusaha Robert Bonosusatya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret kawan-kawannya. Begini cerita Robert.

Baca Selengkapnya

Masjid Indonesia Nagoya di Jepang Mulai Dibangun, Selesai 2025

14 menit lalu

Masjid Indonesia Nagoya di Jepang Mulai Dibangun, Selesai 2025

Masjid Indonesia Nagoya sudah memasuki tahap pembangunan. Nilai proyek masjid Indonesia ini sekitar Rp 9,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

18 menit lalu

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

Berbagai serangga yang memberikan manfaat bagi manusia berupa produk yang bernilai komersial.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

18 menit lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

21 menit lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

21 menit lalu

Astra International Tebar Dividen Rp 21 T, Dapat Rp 519 per Saham

Astra International akan bagi-bagi dividen tunai tahun buku 2023 mencapai Rp 21 triliun atau Rp 519 per saham. Ada Rp 12,8 triliun laba ditahan.

Baca Selengkapnya