Menteri Kesehatan: Tidak Ada Dualisme Persetujuan Impor Psikotropika
Reporter
Editor
Rabu, 15 Oktober 2003 17:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi menyanggah adanya dualisme kebijakan dalam pemberian surat persetujuan impor narkotika/psikotropika dan zat prekursor lainnya. Itu tetap di bawah kewenangan Menkes. Tetapi mengenai persiapan penelitian dan pengeluaran izin, urusannya Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan, kata Sujudi usai membuka lokakarya nasional di Departemen Kesehatan Jakarta, Rabu (9/7).
Selama ini, pemanfaatan narkotika/psikotropika untuk tujuan legal lebih rendah daripada tingkat produksi dan peredaran gelapnya di Indonesia. Hal ini diduga terjadi karena dualisme kebijakan dalam pemberian surat persetujuan impor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan ndang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Narkotika, pemberian surat persetujuan impor narkotika.psikotropika merupakan kewenangan Menteri Kesehatan. Namun, kewenangan tersebut diambilalih oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan dengan memberikan surat persetujuan impor pula.
Sujudi mengatakan, saat ini telah disiapkan sebuah surat keputusan dari Menteri Kesehatan bersama Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara untuk memberikan kewenangan yang diperlukan Badan POM untuk melakukan tugasnya dengan maksimal. Sebentar lagi keluar, cuma sekarang belum saja, kata dia, tanpa menyebut waktu. (D.A. Chandraningrum-Tempo News Room)
Berita terkait
Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI
57 menit lalu
Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI
Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.