Direktur Utama PT Sebatin Didakwa Korupsi

Reporter

Editor

Rabu, 15 Oktober 2003 10:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/10), menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bong Kon Ho alias William Bong, 65 tahun. Direktur Utama PT Sebatin ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.557.590.278 .

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Payaman, menilai perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Yauk Kam Muk selaku Diretur PT Sebatin dan Lili Asdjudireja selaku Komisaris Utama PT Sebatin yang kini juga diperiksa dalam perkara terpisah.

Perbuatan korupsi tersebut mulai dilakukan 13 Maret 1990. Direktur Utama PT Sebatin, Elsini Tirta, waktu itu mengajukan permohonan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada PT Bank Bumi Daya Cabang Jakarta Cikini, Jakarta Pusat (Sekarang Bank Mandiri Cabang Jakarta TIM). Kredit itu untuk membiayai perkebunan tanaman karet dan kakao di Kecamatan Tanjung Aru , Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur.

Pada 8 Agustus, terdakwa menandatangani perjanjian kredit senilai Rp 32.300.000.000. Pencairan kredit tersebut dilakukan secara bertahap sejak 1990 hingga 1996. Sejak 1992 sampai 1997, pencairan kredit dihentikan karena kemampuan terdakwa memenuhi self financial diragukan. Bank Bumi Daya mengharuskan PT Sebatin mencari investor baru.

Pada 2 Oktober 1997, terdakwa mengadakan rapat umum pemegang saham yang hasilnya menyetujui peningkatan modal disetor, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 10 miliar. Selain itu, juga mengangkat Lili Asdjudireja sebagai Komisaris Utama. Mereka juga menyampaikan bahwa telah memenuhi pembiayaan sendiri dengan meningkatkan modal disetor. Pada 30 Oktober 1997, terdakwa bersama Lili kembali mengajukan permohonan pencairan sisa kredit sebesar Rp 20.840.000.000 dan penambahan kredit investasi sebesar Rp 15.112.684.000, namun tidak dikabulkan.

Pada 12 Februari kembali dilakukan rapat umum pemegang saham dan disepakati untuk realisasi penyetoran modal sebesar Rp 10 miliar oleh tujuh pemegang saham. Namun kenyataanya, kata Jaksa, modal tersebut tidak pernah disetorkan alias modal fiktif. Dengan data tersebut, sisa kredit dari Bank Bumi Daya berhasil dicairkan secara bertahap dengan total Rp 7.557.590.278.

Advertising
Advertising

Menurut Jaksa, kredit yang diterima terdakwa tidak digunakan untuk membiayai pembangunan perkebunan karet dan kakao, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Selain itu terdakwa juga membuat dan menggunakan laporan keuangan fiktif dalam memenuhi persyaratan untuk tahapan lanjutan pencairan kredit tersebut.

Nunuy Nurhayati - Tempo News Room

Berita terkait

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

3 menit lalu

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

Berikut data dan penjelasan dari BMKG tentang sebaran dampak gempa itu dan pemicunya.

Baca Selengkapnya

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

21 menit lalu

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

Nicholas Saputra menceritakan berbagai hal menarik soal proses syuting "Secret Ingredient". Salah satunya soal penggunaan beberapa alih bahasa.

Baca Selengkapnya

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

29 menit lalu

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

Kompetisi bola voli profesional nasional, Proliga 2024, sudah bergulir sejak Kamis, 25 April 2024. Ini daftar pelatihnya.

Baca Selengkapnya

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

37 menit lalu

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

Setiap individu harus memahami tantangan yang dihadapi saat didiagnosis glaukoma dan harus mempertahankan kualitas hidup dengan manajemen tepat.

Baca Selengkapnya

Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

43 menit lalu

Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

Gempa mengguncang dari Laut Selatan Pulau Jawa pada Sabtu malam ini, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

50 menit lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

59 menit lalu

Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

Olahraga Yoga membuat penyakit GERD Shareefa Daanish tidak kambuh.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

1 jam lalu

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

2 jam lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

2 jam lalu

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

Berikut tips tetap terhidrasi dan sehat selama cuaca panas ekstrem bagi pasien diabetes yang mungkin mengalami respons dari obat.

Baca Selengkapnya