Puluhan Tenaga Kontrak di Bandung Protes Pemecatan
Reporter
Editor
Jumat, 22 Januari 2010 15:31 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung - Lebih dari 50 pekerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Jumat sore (22/1) ini mendatangi gedung DPRD. Mereka mengadukan nasib terkait pemutusan kerja 707 pekerja kontrak per 31 Desember lalu.
Puluhan tenaga kerja kontrak itu berdatangan dari berbagai instansi. Mulai hari ini mereka dirumahkan, walau belum ada kepastian pemutusan hubungan kerja secara tertulis.
Pemutusan kontrak itu ditetapkan dalam rapat kemarin di Balaikota Bandung. Selanjutnya, para pekerja kontrak dibebaskan mencari pekerjaan lain. Pemerintah dan Dewan kini sedang mengalokasikan uang penghargaan yang totalnya mencapai Rp 10 miliar.
Setiap pekerja, rencananya akan menerima Rp 9 juta hingga Rp 18 juta sesuai masa kerja 0-15 tahun lebih dikalikan honor per bulan. "Kami inginnya sesuai upah minimum regional, bukan dari gaji," kata Nia Sutarno, seorang pekerja kontrak berusia 50 tahun.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandaru dalam wawancara terpisah mengatakan pemutusan kontrak kerja itu harusnya tidak menjadi persoalan besar. Pekerja kontrak akan mendapat uang penghargaan yang layak.
Alasan pemutusan kontrak, katanya, karena kesempatan 707 pekerja itu untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil sudah tertutup. Nama mereka tidak masuk data untuk didaftarkan sebagai peserta CPNS. "Ada kesalahan Pemerintah Kota Bandung karena terus membuka lowongan pekerja kontrak sejak 2005, harusnya sudah ditutup," ujarnya.
Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi Besar-besaran Tolak Perpu Cipta Kerja Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?
6 Februari 2023
Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi Besar-besaran Tolak Perpu Cipta Kerja Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?
Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar unjuk rasa besar-besaran hari ini, Senin, 6 Februari 2023. Dalam tuntutannya, mereka menuntut DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja, mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, dan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).