Polisi Periksa Bos Kideco Warga Korea Kasus Penyalahgunaan Lahan

Reporter

Editor

Rabu, 13 Januari 2010 09:01 WIB

TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Rabu (13/1), memeriksa bos PT Kideco Jaya Abadi, Kim Dak Soo sebagai tersangka kasus lahan bukan peruntukkannya. Ini merupakan kali pertama pemeriksaan Direktur Operasi Pembukaan Lahan Kideco yang warga negara Korea.

"Hari ini rencananya pemeriksaan Kim Dak Soo," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Idris Kadir.

Idris mengaku telah mengirim surat panggilan pemeriksaan status tersangka pada perusahaan Kideco di Paser. Informasinya, tersangka masih berada di negaranya.
"Semoga bisa datang saja, karena dia masih pulang kampung," tuturnya.

Polisi telah menetapkan Kim Dak Soo sebagai tersangka kasus penggunaan lahan bukan peruntukkannya. Sejumlah kawasan ditengarai belum memiliki izin pinjam pakai Dinas Kehutanan Kalimantan Timur.

Penyidik masih memeriksa bukti-bukti dokumen area pertambangan batu bara Kideco. Di samping itu, polisi juga meminta keterangan tim ahli yang memahami proses pertambangan di Kalimantan Timur.

Kideco memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seluas 23 hektare. Namun izin pinjam pakainya baru terealisasi satu hektare.

Polisi telah memasang police line di kawasan yang belum memiliki izin pinjam pakai meliputi mess karyawan, jalan, dan pelabuhan penyetokan. Wilayahnya di luar kawasan pertambangan Kideco.

Pemasangan police line melanjutkan penyidikan perusahaan batu bara Kideco di Kabupaten Paser. Perusahaan pemegang izin PKP2B ini diduga merambah kawasan konservasi Tanah Merah Paser.

Pemeriksaan intensif sudah dilakukan pada saksi petinggi Kideco dan Dinas Pertambangan Paser. Temuan kasusnya sudah terjadi pada pertengahan tahun lalu.

Kideco membangun pelabuhan laut di kawasan hutan lindung Paser seluas 11,7 hektare sejak 1982. Pelabuhan laut tersebut berfungsi untuk pengangkutan produksi batu bara Kideco menuju pasar nasional dan international.

Kideco memiliki izin pertambangan batu bara seluas 23.021 hektare. Adapun pelabuhan laut Kideco berada di luar kawasan perizinan pertambangan.

Kideco terancam pasal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Kawasan Konservasi Alam. Dalam UU Konservasi ini, mengatur ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

SG WIBISONO


Berita terkait

Prabowo Pernah Benarkan Miliki Lahan Ratusan Ribu Hektar di Hadapan Jokowi, Kapan?

10 Januari 2024

Prabowo Pernah Benarkan Miliki Lahan Ratusan Ribu Hektar di Hadapan Jokowi, Kapan?

Anies mengaku mengutip ulang pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenai kepemilikan lahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Ini Saran Peneliti CIFOR untuk Perusahaan Penyebab Karhutla

25 Oktober 2019

Ini Saran Peneliti CIFOR untuk Perusahaan Penyebab Karhutla

Pengembalian konsesi membuat repot pemerintah juga, namun dianggap bisa membersihkan konsesi dari potensi karhutla dan konflik,

Baca Selengkapnya

Jokowi Bahas Pertanahan di Ratas, KPA Ingatkan Buka Data Konsesi

5 Mei 2019

Jokowi Bahas Pertanahan di Ratas, KPA Ingatkan Buka Data Konsesi

KPA mengingatkan kepada Jokowi untuk segera memerintahkan para menterinya untuk membuka konsensi-konsensi perusahaan.

Baca Selengkapnya

Dana Kurang, Pemerintah Putar Otak Untuk Sertifikasi Lahan

7 April 2017

Dana Kurang, Pemerintah Putar Otak Untuk Sertifikasi Lahan

Anggaran 2017 hanya cukup untuk membiayai program sertifikasi 2 juta lahan rakyat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tagih Kecepatan Sertifikasi dan Redistribusi Lahan

15 Maret 2017

Jokowi Tagih Kecepatan Sertifikasi dan Redistribusi Lahan

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya kecepatan sertifikasi dan redistribusi lahan, agar sertifikasi dan redistribusi aset menjadi jelas.

Baca Selengkapnya

Petani Kalimantan Tengah Dilarang Bakar Lahan, Ini Gantinya

1 Maret 2017

Petani Kalimantan Tengah Dilarang Bakar Lahan, Ini Gantinya

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah meminta para petani tidak membakar lahan ketika musim kemarau.

Baca Selengkapnya

BPK Temukan Pelanggaran Pemakaian Lahan di Tahura Ngurah Rai  

26 September 2016

BPK Temukan Pelanggaran Pemakaian Lahan di Tahura Ngurah Rai  

Berdasarkan data BPK, total luas wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai mencapai 127.271,01 hektare.

Baca Selengkapnya

TNI AD Bantah Kopassus Hadang Petugas Badan Restorasi Gambut  

9 September 2016

TNI AD Bantah Kopassus Hadang Petugas Badan Restorasi Gambut  

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Sabrar Fadhilal membantah kabar bahwa petugas yang menghadang Badan Restorasi Gambut adalah Kopassus.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan, PT Bumi Mekar Hijau Cuma Bayar Rp 78 Miliar

30 Agustus 2016

Kebakaran Hutan, PT Bumi Mekar Hijau Cuma Bayar Rp 78 Miliar

Ganti rugi yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi untuk PT BMH hanya 1 persen dari total gugatan KLHK sebesar Rp 7,9 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemagaran Urut Sewu oleh TNI-AD Berlanjut  

24 Agustus 2015

Pemagaran Urut Sewu oleh TNI-AD Berlanjut  

Pemagaran lahan Urut Sewu tetap dilanjutkan oleh TNI-AD meski sudah diminta dihentikan.

Baca Selengkapnya