Imparsial Tuding Menteri Kehakiman dan HAM Ingkar Janji
Reporter
Editor
Selasa, 14 Oktober 2003 11:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Imparsial, sebuah organisasi penggiat HAM, menuding Menteri Kehakiman, Jusril Ihza Mahendra tidak menetapi janji untuk mengamandemen UU no.16 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang disampaikan Rahlan Nasyidik, Direktur Program di Kantor Imparsial Jl. Diponegoro Jakarta, Jumat (4/7) siang.
Tuduhan kepada Menkeham ini didasarkan pada janji amandemen yang disampaikan Menkeh HAM tiga bulan lalu. Ketika itu Menteri beralasan konsep amandemen belum selesai dan amandemen itu tidak menjadi prioritas pemerintah. Hal itu menunjukkan pemerintah tidak sungguh-sungguh berniat melakukan UU anti terorisme.
Selain itu, Rahlan mengatakan kebijakan anti terorisme itu tidak memberikan keseimbangan antara kebebasan dan keamanan masyarakat sipil. Selain itu UU anti terorisme tidak membedakan aksi terorisme dan political dissent dan memberi peluang kekuatan mutlak pada intelejen tanpa melalui proses hukum untuk melakukan tindakan. Karena itu Imparsial menuduh pemerintah telah mengingkari prinsip akuntabilitas publik dari UU itu.
Mereka juga menuduh pemerintah melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yang menjunjung tinggi norma-norma kesusilaan, kepatutan dan hukum. Karena itu mereka mendesak pemerintah dalam hal ini Depkeh HAM untuk mengajukan amandemen UU ini kepada DPR. Imparsial mendesak pemerintah untuk meratifikasi instrumen internasional terkait pemberantasan terorisme. (Purwanto-TNR)
Berita terkait
Cara Aktivasi eSIM Telkomsel di Android dan iPhone
41 detik lalu
Cara Aktivasi eSIM Telkomsel di Android dan iPhone
Ini cara mengaktifkan eSIM Telkomsel melalui perangkat iOS iPhone, serta Android untuk merek Samsung, Xiaomi, Oppo, dan Huawei.
6 Dampak Fatal yang Berpotensi Terjadi saat Cabut Gigi
31 menit lalu
6 Dampak Fatal yang Berpotensi Terjadi saat Cabut Gigi
Cabut gigi memang direkomendasikan untuk membasmi gigi rudak yang sudah tidak dapat diselamatkan lagi, namun, untuk melakukannya perlu berkonsultasi dengan dokter gigi agar risiko fatal tidak terjadi