Dewan Pers Minta NU Laporkan Infotainment

Reporter

Editor

Sabtu, 26 Desember 2009 18:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Pengurus Besar Nadhlatul Ulama diminta melaporkan produk infotainment mana yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik kepada Dewan Pers.

"Tidak bisa dikatakan infotainment harus dihentikan, kita perlu melihat kasus demi kasus. Tidak semua infotainment buruk," ujar Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi via telepon, Sabtu (26/12).

Sementara NU dan elemen masyarakat lainnya diminta aktif mengontrol kinerja pers melalui saluran yang telah ada. Infotainment, jika ditilik dari asal katanya, sejatinya berarti informasi yang menghibur, bukan sekadar program gosip selebritas.

Dengan begitu, kata Abdullah, acara bincang-bincang semisal Kick Andy, yang dinilainya mencerdaskan bangsa dan memberi inspirasi, sebetulnya masuk dalam kategori infotainment.

Menurut dia, NU maupun masyarakat lain selayaknya secara spesifik melaporkan program infotainment yang dinilai bertentangan dengan kode etik atau melanggar peraturan perundang-undangan kepada Dewan Pers.

Sesuai tugasnya, Dewan bakal memanggil pihak yang diadukan serta pengadunya. Menggunakan kode etik dan Undang-undang Pers, Dewan akan menimbang pengaduan lantas memutuskan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

Jika penilaian dan rekomendasi tersebut tak dipenuhi pihak yang diadukan, si pengadu bisa menggunakannya sebagai dasar untuk melaporkan teradu kepada kepolisian. Rekomendasi dapat pula diberikan Dewan kepada Komisi Penyiaran Indonesia, yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada teradu.

Abdullah menambahkan, Dewan mendorong semua lapisan masyarakat melaksanakan fungsinya mengontrol pers. "Daripada pemerintah yang mengontrol, nanti kebenaran tunggal ada pada negara seperti masa Orde Baru, ketika apa yang dikatakan pejabat adalah kebenaran. Banjiri koran dengan surat pembaca, dan suarakan pendapat melalui program suara pendengar atau suara pemirsa," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama KH Hasyim Muzadi menyatakan tayangan infotainment gosip bersifat ghibah (pergunjingan) yang hukumnya haram. Fatwa tersebut menurutnya sudah diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, Juli 2006 lalu.

PBNU pun mendesak agar tayangan infotainment gosip segera digentikan. Pemberitaan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga dinilai bisa berdampak buruk bagi masyarakat.

BUNGA MANGGIASIH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Revisi UU Penyiaran, DPR Klaim Pastikan Kewenangan KPI Tak Akan Tumpang Tindih dengan Dewan Pers

1 hari lalu

Revisi UU Penyiaran, DPR Klaim Pastikan Kewenangan KPI Tak Akan Tumpang Tindih dengan Dewan Pers

Salah satu pasal dalam revisi UU Penyiaran yang disorot soal meluasnya kewenangan KPI.

Baca Selengkapnya

Alasan DPR Muat Pasal Pelarangan Siaran Eksklusif Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

1 hari lalu

Alasan DPR Muat Pasal Pelarangan Siaran Eksklusif Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Soal pelarangan konten eksklusif jurnalisme investigasi ini masuk dalam draf RUU Penyiaran.

Baca Selengkapnya

Draft RUU Penyiaran Larang Konten Jurnalisme Investigasi, Dewan Pers: Tidak Ada Dasarnya

1 hari lalu

Draft RUU Penyiaran Larang Konten Jurnalisme Investigasi, Dewan Pers: Tidak Ada Dasarnya

Dewan Pers kritik pasal dalam draft RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

9 hari lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

15 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

15 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

29 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

31 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

36 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

39 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya