Mahkamah Persilakan Uji Materi Pasal Pencemaran Nama

Reporter

Editor

Jumat, 25 Desember 2009 18:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Mahkamah Konstitusi mempersilakan masyarakat yang ingin mengajukan uji materi terhadap pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Silakan saja, MK tinggal menerima, kami nggak boleh menolak," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Jumat (25/12).

Hanya saja, sebagai hakim Mahkamah, dia menolak mengomentari pengajuan uji materi itu. "Saya tidak boleh berbicara," kata dia. "Lagipula, dan saya juga tidak tahu pasal Undang-undang Dasar 1945."

Sejumlah lembaga nonpemerintah direncanakan mengajukan permohonan uji materi pasal pencemaran nama baik ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu penggagas adalah Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), yang berpendapat pasal pencemaran nama sudah tidak cocok dengan sistem hukum modern.

"Bila ada yang merasa dihina atau dicemarkan namanya proses hukumnya harusnya perdata saja, bukan pidana," kata Ketua MaPPI Hasril Hertanto.

Sejumlah pasal yang diminta dihapus antara lain Pasal 207, 208, 310, 316, dan 416 Kitab tersebut. Selain pencemaran nama pribadi, pasal-pasal tersebut juga mencakup aturan soal penghinaan terhadap pejabat publik. Uji materi ini rencananya bakal diajukan awal 2010.

Hasril menambahkan, bila permohonan dikabulkan Mahkamah, hal itu akan berpengaruh pada undang-undang turunan KUHP, misalnya Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Seseorang tak bisa lagi dijerat dua undang-undang tersebut sebab norma pasal sudah hilang.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio berpendapat lain. Menurut dia, pasal pencemaran nama dalam KUHP masih diperlukan untuk melindungi hak masyarakat.

Advertising
Advertising

"Itu bagian dari proses menyatakan pendapat, ada rambu-rambunya. Tidak ada orang yang suka dihina. Kalau itu dijadikan pasal karet untuk menyerang pengkritik, berarti yang salah penerapannya, bukan pasal itu sendiri," tutur dia.

Rudi menganggap uji materi lebih cocok diajukan terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang juga turut mengatur perihal pencemaran nama baik namun memberikan ancaman lebih berat ketimbang KUHP.

Rudi mengatakan seharusnya UU ITE hanya mengatur hal yang belum diatur oleh perundang-undangan lainnya.

BUNGA MANGGIASIH | ANTON SEPTIAN

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

3 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

4 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya