Lebih 25 Perusahaan di Jawa Tengah Ajukan Penangguhan Upah Minimum
Reporter
Editor
Selasa, 22 Desember 2009 14:50 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang - Sedikitnya 26 perusahaan di Jawa Tengah mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota 2010 kepada gubernur. Alasannya, belum bisa membayar upah sebagaimana upah minimun yang ditentukan.
"Dimungkinkan jumlahnya akan bertambah. Ada perusahaan yang mengajukan keberatannya lewat Dinas Tenaga Kerja kabupaten, belum sampai ke provinsi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Siswo Laksono, di Semarang, Selasa (22/12).
26 perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut berada di 15 kabupaten/kota seperti Kota Semarang, Surakarta, Kendal, Klaten, Boyolali, Temanggung, Kebumen, dan Karanganyar. "Mereka mengajukan penangguhan ada yang enam bulan, ada yang satu tahun".
Pemerintah, lanjut dia, akan membahas pengajuan keberatan dan penangguhan UMK pada akhir Januari mendatang. Pembahasannya melibatkan perusahaan dan serikat buruh.
Perusahaan tersebut bergerak di beberapa bidang usaha. Namun yang paling banyak adalah dari sektor perkayuan (tujuh perusahaan), tekstil (enam perusahaan), industri rokok, tembakau, makanan dan minuman (empat perusahaan) serta sejumlah sektor lain.
Dibanding tahun lalu, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum tahun 2010 lebih sedikit. Pada 2009 terdapat 77 perusahaan yang mengajukan penangguhan, 15 di antaranya disetujui.
SOHIRIN
Berita terkait
Film Menjelang Ajal Tembus 250 Ribu Penonton dalam 3 Hari, Kisah Legenda Urban Jin Pelaris
2 menit lalu
Film Menjelang Ajal Tembus 250 Ribu Penonton dalam 3 Hari, Kisah Legenda Urban Jin Pelaris
Rapi Films mengimbau penonton yang hendak menonton film Menjelang Ajal di hari keempat penayangan.