Penyandang Dana Pemboman Ritz Carlton-Marriott Segera Diadili

Reporter

Editor

Senin, 21 Desember 2009 16:35 WIB

Kepulan asap akibat ledakan di Hotel Ritz Carlton kawasan bisnis Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (17/7) pukul 07.55 WIB. Sampai berita ini diturunkan bom ini sedikitnya menewaskan lima orang. Foto: TEMPO/Bob

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka penyandang dana peledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan Hotel JW Marriott, Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali, segera diadili.

Jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan untuk lelaki berkewarganegaraan Saudi Arabia itu. "Sidangnya kemungkinan mulai awal Januari," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di kantornya, Senin (21/12).

Ali ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri pada 14 Agustus lalu. Dia diduga menyediakan sejumlah dana bagi kelompok Syaifuddin Zuhri untuk membom Ritz dan Marriott.

Atas perbuatannya, Ali diancam hukuman sekurang-kurangnya empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Didiek menambahkan, untuk melancarkan persidangan, jaksa tengah mempertimbangkan untuk memakai penerjemah dari Kedutaan Besar Saudi Arabia karena Ali tak bisa berbahasa Indonesia dan tak fasih berbahasa Inggris.
"Penerjemah itu juga yang dipakai saat pemeriksaan oleh penyidik sebelumnya," kata dia.

ANTON SEPTIAN

Berita terkait

19 Tahun Bom Marriot, Moeldoko: Semua Agama Tolak Terorisme

6 Agustus 2022

19 Tahun Bom Marriot, Moeldoko: Semua Agama Tolak Terorisme

5 Agustus 2003 aksi terorisme terjadi di hotel JW Marriott Jakarta

Baca Selengkapnya

Setelah 18 Tahun, Ini Sebab Amerika Baru Tetapkan Hambali Tersangka Bom Bali

22 Januari 2021

Setelah 18 Tahun, Ini Sebab Amerika Baru Tetapkan Hambali Tersangka Bom Bali

Kurang lebih 18 tahun setelah Bom Bali, Kejaksaan Militer Amerika akhirnya menetapkan Hambali sebagai tersangka. Ada kisah panjang di baliknya

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Amerika Tetapkan Hambali Sebagai Tersangka Bom Bali

22 Januari 2021

Kejaksaan Amerika Tetapkan Hambali Sebagai Tersangka Bom Bali

Delapan belas tahun setelah peristwa Bom Bali, Kejaksaan Militer Amerika menetapkan Hambali sebagai tersangka Bom Bali dan Bom Hotel Marriot

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Kasus Bom JW Marriot Digelar Hari Ini  

10 Februari 2010

Sidang Perdana Kasus Bom JW Marriot Digelar Hari Ini  

Sidang perdana pelaku teroris bom JW Marriot dan Ritz Carlton akhirnya digelar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini akan mendengarkan dakwaan jaksa terhadap Amir Abdillah.

Baca Selengkapnya

Muh Djahri Tak Pulang ke Rumah

16 Agustus 2009

Muh Djahri Tak Pulang ke Rumah

Djahri atau Muh Djahri, yang rumahnya digerebek Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI pada Jumat dua pekan lalu, akhirnya pulang

Baca Selengkapnya

Pengebom Ritz Calrton Bukan "Orang Baru"

15 Agustus 2009

Pengebom Ritz Calrton Bukan "Orang Baru"

Nana Ikhwan Maulana, yang menjadi pelaku bom bunuh diri di Hotel Ritz-Carlton pada 17 Juli lalu bukan rekrutan baru. Dia ternyata pernah terkait dengan konflik Poso.

Baca Selengkapnya

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Teroris

13 Agustus 2009

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Teroris

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) akan membantu kepolisian melihat hubungan keuangan diantara pelaku terorismen baik diminta maupun tidak.

Baca Selengkapnya

Ibrohim Sengaja Menyamar jadi Noordin M Top  

13 Agustus 2009

Ibrohim Sengaja Menyamar jadi Noordin M Top  

Ibrahim sengaja berteriak "Saya Noordin" saat dikepung agar Densus terkecoh. Dia juga memelihara jenggot agar dikira Noordin bila kepergok Densus.

Baca Selengkapnya

Selama Mengontrak, Ibrohim dan Dani Menutup Diri  

12 Agustus 2009

Selama Mengontrak, Ibrohim dan Dani Menutup Diri  

Selama mengontrak di Mampang, Jakarta Selatan, Ibrohim dan Dani Dwi Permana, mereka selalu menutup diri.

Baca Selengkapnya

Pengebom Marriott Diduga dari Leuwiliang

3 Agustus 2009

Pengebom Marriott Diduga dari Leuwiliang

Remaja pengebom hotel JW Marriott, Jakarta, Jumat tiga pekan lalu, diduga kuat dari Leuwiliang, Bogor.

Baca Selengkapnya