40 Ribu Hektar Hutan Berubah Fungsi Menjadi Persawahan dan Perkebunan

Reporter

Editor

Senin, 14 Desember 2009 18:50 WIB

TEMPO Interaktif, PROBOLINGGO - Setidaknya 40 ribu hektar kawasan hutan di Kabupaten Lumajang dan Probolinggo, Jawa Timur, telah berubah fungsi menjadi areal persawahan dan perkebunan yang dikelola masyarakat petani dan sepengetahuan Lembaga Masyarakat Desa dan Hutan (LMDH). ”Perubahan fungsi hutan sudah berlangsung cukup lama,” kata Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan Perhutani Probolinggo Dadan Suwardi yang juga membawahi wilayah hutan di Kabupaten Lumajang, Senin (14/12).
Menurut dia, sesuai kebijakan Perhutani, pengelolaan lahan hutan oleh masyarakat diperbolehkan berkaitan dengan tujuan swasembada pangan masyarakat. Meski demikian, kawasan hutan Perhutani tidak serta merta menjadi milik masyarakat.
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Probolinggo sebenarnya bermaksud mengembalikan fungsi hutan. Untuk maksud tersebut diterapkan kebijakan yang tidak langsung merugikan petani. Pengelolaan lahan hutan produksi, misalnya, masih diperbolehkan dengan pertimbangan kebutuhan pangan masyarakat petani dan sejumlah alasan lainnya.
Perhutani juga tetap memberikan ijin kepada petani menggarap kawasan hutan melalui program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM). Perhutani pun berkoordinasi dengan para kepala desa di wilayah sekitar hutan.
Dadan menampik tudingan bahwa tanah yang dikelola masyarakat melalui program PHBM merupakan tanah sengketa antara masyarakat sekitar hutan dengan Perhutani.
Kawasan hutan yang ada di sekitar Desa Kloposawit dan Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, yang diisukan dalam sengketa, menurut Dadan, merupakan kawasan hutan pangkuan desa yang dikelola bersama masyarakat setempat. Lahan itu, merupakan salah satu kawasan hutan dari 97 desa yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo dan Lumajang di bawah pengelolaan KPH Probolinggo.
Pelaksanaan program PHBM ini harus sesuai kontrak kerjasama dengan perhutani dengan sistim bagi hasil, 75 persen - 25 persen. Porsi bagi petani lebih kecil karena hanya menjadi pelaksana penanaman lahan. Sedangkan biaya dan bibit disediakan Perhutani.

Petani penggarap juga tidak diperkenankan menebang kayu hasil hutan sembarangan tanpa seijin Perhutani. ”Meskipun petani program PHBM merasa menanam, tapi jika menebang pohon sembarangan maka akan diproses secara hukum,” tegasnya. DAVID PRIYASIDHARTA.

Berita terkait

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

2 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

3 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

3 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

4 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

4 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

4 hari lalu

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

4 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

36 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

36 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya