TEMPO Interaktif, Lhokseumawe: Majelis Hakim Mahkamah Militer 01/Banda Aceh dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk E Trias Komara SH, Jumat (10/10) memvonis bebas 12 anggota Tentara Nasional Indonesia Yonif-301/Prabu Kiansantang Sumedang. Namun, diluar sidang, hakim ketua dengan tegas memberi catatan terhadap 12 prajurit Kostrad asal Kodam III Siliwangi tersebut agar tidak mengulangi perbuatan mereka yang berdampak pada menyakiti hati rakyat. Mayor CHK Komara mengatakan, pemukulan yang dilakukan terhadap rakyat pada akhir Agustus lalu itu secara hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan. "Karena saksi korban tidak mengenal siapa terdakwa yang memukul, juga terdakwa tak kenal siapa yang dipukulnya pada malam itu," katanya. Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer Mayor (Laut) Maryanto Bandji, menuntut terdakwa pertama Serka Irwan dengan tuntutan bebas demi hukum. Sedangkan terdakwa dua sampai terdakwa 12 masing-masing dituntut hukuman 1 bulan sampai tiga bulan ditambah masa percobaan. Menurut Oditur, terdakwa dua sampai ke 12 baik secara bersama-sama atau sendiri telah melakukan tindak pidana penganiaan. Perbuatan mereka melanggar pasal 351 (1) jo 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 352 (1) jo 55 (1) ke-1 KUHP, yakni melakukan penganiaan terhadap 70-an warga Desa Geulumpang Sulu Timur dan Barat, Kecamatan Dewantara Aceh Utara. Meski oleh pengadilan militer ke 12 perajurit itu telah divonis bebas, Juru Bicara Komando Operasi TNI, Letkol CAJ Ahmad Yani Basuki mengatakan, mereka tetap akan dikenakan hukuman kedisiplinan karena terbukti melakukan tindak indisipliner dalam bertugas. Zainal Bakri - Tempo News Room
Berita terkait
Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah
3 menit lalu
Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah
Gibran lalu disambut Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.