Dalam Dokumen Kekayaan, Nama Jaksa Agung M.A. Rachman Bervariasi

Reporter

Editor

Senin, 25 Agustus 2003 11:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pemeriksa Kekayaan Jaksa Agung menemukan ada sembilan nama berbeda dalam dokumen kekayaan Jaksa Agung M.A. Rachman, yang dimiliki Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Hal itu diungkap anggota tim, Lili Asdjudireja, di Mabes Polri, Jumat (3/1). Kita baru ngeh (sadar) pada Kamis lalu, saat saya bersama Petrus menginventarisir dokumen Jaksa Agung. Ternyata, ada nama-nama yang berbeda, ujar Lili, sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi pelapor oleh polisi dalam kasus Rachman. Namun, KPKPN sendiri belum mengklarifikasikan hal itu kepada Rachman. Alasannya, menurut Lili, karena belum ada kesempatan. Mengenai nama-nama yang berbeda itu terlihat pada Laporan Kekayaan Pejabat Negara (LKPN) tertera nama Mohamad Abdurachman. Namun, pada Kepres No.233/M tahun 98, staf ahli dan jabatan lainnya tertera nama Moch. Abdurachman, SH. Selanjutnya, dalam Sertifikat Hak Milik Tanah di Kolor Sumenep 1984 tertulis nama Mohamad Abdur Rachman. Sementara, dalam Gambar Situasi/Surat Ukur tanah di Kayu Ringin Jaya, Bekasi, No.11127 tahun 1990, tertulis nama Moh Abdul Rachman N, SH. Berikutnya, pada STNK Mercedes Benz B 2088 SY tahun 2000, tertera nama MA. Rachman, SH. Sedangkan pada STNK Honda Accord B 1942 FY tertera nama H.M.A. Rachman Nataningrat, SH. Pada perincian gaji No./BG/VII/2001 tertulis nama H.M. Abdur Rachman, SH dan deposito Bank tertulis nama H.M.A. Rachman, SH. Lili mengaku tak tahu persis, apakah Rachman sengaja membuat dokumen dengan nama yang berbeda-beda. Saya tidak tahu apakah khilaf atau bagaimana. Ini kan dokumen resmi, harusnya sesuai dengan nama dalam KTP, kata dia. Ia juga menyatakan tidak tahu, apakah memang Rachman memalsukan KTP sehingga namanya berbeda. Sebab, KPKPN belum mengklarifikasikan hal itu. Sedangkan anggota tim pemeriksa KPKPN lainnya, Petrus Selestinus, menyatakan variasi nama yang digunakan Rachman itu sebetulnya temuan lama, yakni sekitar Oktober 2002. Namun, apa motif Rachman, Petrus menyatakan tidak tahu. "Ini menjadi kewenangan polisi untuk menindaklanjuti," kata dia. Ditanya tentang kemungkinan adanya kesengajaan, Petrus menjawab, "Mungkin ada indikasi sengaja untuk menghilangkan jejak." jawabnya. Namun, ia juga menyatakan bisa saja itu keteledoran orang yang membuat dokumen. Sebab, sebagai pejabat, biasanya bukan dia yang langsung mengurus surat-surat itu. Tapi, seharusnya dia kan mengecek ulang apakah sesuai dengan namanya, tambah dia. Di tempat terpisah, Rachman membantah dirinya telah memalsukan KTP. Bantahan itu disampaikan kepada wartawan, usai ia menyampaikan laporan akhir tahun Kejaksaan Agung, di kantornya. "Nama saya cuma satu, ya, Muhammad Abdul Rachman. Kadang disingkat menjadi M.A. Rachman, atau ditambah Nataningrat di belakang. Saya tidak pernah memalsukan nama," tukas dia. Selanjutnya, saat dimintai komentar tentang pemeriksaan polisi terhadap laporan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara mengenai dirinya, Rachman pilih tutup mulut. Karena sudah ditangani polisi, saya tak akan berkomentar," kilah dia. (Wahyu Mulyono/Bagja Hidayat-Tempo News Room)

Berita terkait

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

8 menit lalu

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

Kehilangan orang yang disayangi memang berat. Tak jarang, kesedihan bisa berlangsung lama, bahkan sampai bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

18 menit lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

3 Faktor Penyebab Sindrom Anak Sulung Perempuan

28 menit lalu

3 Faktor Penyebab Sindrom Anak Sulung Perempuan

Fenomena beban emosional yang dipikul oleh anak perempuan tertua alias anak sulung perempuan di banyak keluarga, sejak mereka masih kecil.

Baca Selengkapnya

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

33 menit lalu

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Fajar / Daniel Puas Balas Dendam ke Korea Selatan dan Bawa Indonesia ke Semifinal

55 menit lalu

Piala Thomas 2024: Fajar / Daniel Puas Balas Dendam ke Korea Selatan dan Bawa Indonesia ke Semifinal

Fajar / Daniel menjadi penentu kemenangan Indonesia atas Korea Selatan pada perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Gerakan yang Tak Dianjurkan Pakar pada Penderita Nyeri Punggung

56 menit lalu

Gerakan yang Tak Dianjurkan Pakar pada Penderita Nyeri Punggung

Spesialis bedah saraf tak menganjurkan penderita nyeri punggung untuk melakukan berbagai aktivitas berikut beserta alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

1 jam lalu

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN memastikan tidak ada permasalahan lahan untuk pembangunan runway Bandara VVIP di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Selain The Idea of You, 3 Film Baru yang Tayang di Prime Video Bulan Mei 2024

1 jam lalu

Selain The Idea of You, 3 Film Baru yang Tayang di Prime Video Bulan Mei 2024

Ada empat film dan tiga serial baru yang tayang di Prime Video Mei 2024

Baca Selengkapnya

Film Menjelang Ajal Tembus 250 Ribu Penonton dalam 3 Hari, Kisah Legenda Urban Jin Pelaris

1 jam lalu

Film Menjelang Ajal Tembus 250 Ribu Penonton dalam 3 Hari, Kisah Legenda Urban Jin Pelaris

Rapi Films mengimbau penonton yang hendak menonton film Menjelang Ajal di hari keempat penayangan.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya