Warga Antusias Dukung Koin Peduli Prita

Reporter

Editor

Minggu, 6 Desember 2009 06:22 WIB

Terdakwa Prita Mulyasari saat agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (18/11). Prita Mulyasari dituntut 6 bulan pidana terkait pencemaran nama baik Rs. Omni International. TEMPO/Tri Handiyatno
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sehari setelah didirikan, posko pusat "Koin Peduli Prita" di Kompleks PWR Nomor 60, Jalan Margasatwa, Jatipadang, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin berhasil mengumpulkan uang koin lebih dari Rp 700 ribu. Selain di Ragunan, sembilan posko serupa didirikan di Jakarta dan di luar kota. Para penyumbang datang dari berbagai tempat. "Sebanyak 23 penyumbang tadi datang. Ada yang nyumbang seribu," kata Ade Novita, salah satu koordinator posko di Ragunan.

Uang inilah yang rencananya akan diserahkan kepada Prita Mulyasari. Oleh Pengadilan Tinggi Banten, Prita dihukum membayar ganti rugi kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, sebesar Rp 204 juta.

Putusan perdata ini bermula dari keluhan Prita terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni yang ditulisnya melalui situs Facebook. Manajemen Omni menilai keluhan tersebut telah mencemarkan nama baik rumah sakit. Prita telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan ini ke Mahkamah Agung pada Jumat lalu.

Saat ditemui Tempo, Ade terlihat dibantu oleh Esti Handayani. Keduanya terlihat sibuk menghitung uang koin dan menumpuknya satu demi satu. Setelah terhitung Rp 100 ribu, kumpulan koin kemudian dimasukkan dalam sebuah plastik. Keduanya hanya mengenal Prita dari media massa. Tak ada target berapa banyak uang yang harus terkumpul.

"Gerakan ini bukan uang tujuan utamanya, fokusnya lebih pada dukungan moral kepada Prita," ujar Esti, koordinator untuk kawasan Bintaro. Di poskonya, Esti mengaku baru menghimpun sekitar seratus ribuan rupiah. "Itu dari teman-teman anggota milis," ujarnya.

Posko dibuka setiap hari pada pukul 08.00-17.00 WIB. Posko hanya menerima bantuan uang tunai, terutama dalam bentuk koin. Pilihan ini, kata Ade, dimaksudkan agar semua lapisan masyarakat, dari kelas bawah sampai atas, bisa ikut berpartisipasi. Sampai saat ini posko belum bisa menerima sumbangan melalui transfer.

Ada 10 posko serupa yang tersebar di beberapa daerah. Samsul Nur Abidin sengaja menjadikan rumahnya di Puri Anggrek Mas Blok D-2 Nomor 4, Pancoranmas, Depok, sebagai posko. Begitu juga dengan Heni Nuraina di Medang Lestari D-III B 103, Tangerang. Hal itu mereka lakukan agar masyarakat di sekitar Depok atau Tangerang yang ingin berpartisipasi tak perlu ke Jakarta. "Hari ini sih belum ada yang masuk. Tapi kami akan buka hingga sepekan ke depan," ujar Heni.

Sementara itu, kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, mengaku telah menerima informasi tentang rencana Departemen Kesehatan membentuk tim untuk mendamaikan kliennya dengan manajemen Omni. Jalan damai, kata dia, harus ditempuh dengan duduk bersama dan saling melupakan, dan tidak ada lagi gugat-menggugat. Pihaknya akan sangat berkeberatan jika dalam damai itu adalah Prita harus meminta maaf. "Karena Prita tidak bersalah," ujar Slamet.

Sementara itu, kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang, mengaku belum mendapat informasi soal rencana mediasi tersebut. Ia menyatakan, sejak awal pihak Omni selalu ingin berdamai tanpa harus mengikuti proses pengadilan. "Kami buka waktu 24 jam untuk Prita meminta maaf," katanya.

RINA WIDIASTUTI | JONIANSYAH | SUDRAJAT

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

39 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

44 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

50 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya