Lagi, Pengadilan Ad Hoc HAM Dinilai Cacat Hukum

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 17:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat kembali menuai kritik. Staf Ahli Menteri Kehakiman dan HAM, S. Natabaya --yang juga Guru Besar Universitas Sriwijaya, menilai pengadilan ini tidak berhak mengadili perkara pelanggaran HAM berat di Timor Timur yang terjadi sebelum jajak pendapat, 30 Agustus 1999 silam. Seharusnya yang diadili hanya perkara pasca jajak pendapat, katanya, ketika menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat, di Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Dalam sidang ini, bekas Komandan Resort Militer Timor Timur, Brigjen Tono Suratman, duduk sebagai terdakwa. Pada persidangan sebelumnya, bekas Menteri Kehakiman, Muladi, juga menilai keberadaan pengadilan ini tidak sah karena UU No. 26 tahun 2000 itu tidak mengadopsi total Statuta Roma. Dalam sidang ini, Natabaya dan Muladi sama-sama diajukan penasehat hukum terdakwa sebagai saksi ahli. Kepada majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro, Natabaya menjelaskan bahwa dasar pembentukan pengadilan ad hoc HAM untuk kejahatan kemanusiaan di Timor Timur adalah rekomendasi DPR yang dituangkan dalam surat Keputusan Presiden. Rekomendasi itu sendiri diberikan pada 21 Maret 2001, yang kemudian ditindaklanjuti Presiden --ketika itu-- Abdurrahman Wahid dengan mengeluarkan Keppres No. 53 tahun 2001. Namun, Keppres itu hanya menyebutkan bahwa yang diadili di Pengadilan Ad Hoc adalah kasus kejahatan HAM pasca jajak pendapat, kata Natabaya. Setelah surat keputusan itu dikeluarkan, kemudian ada desakan masyarakat agar kasus-kasus pelanggaran HAM sebelum jajak pendapat juga diadili. Dan, Jaksa Agung, waktu itu Marzuki Darusman, dengan berbagai pertimbangan menyetujuinya, papar Natabaya. Akhirnya, Presiden Wahid mengeluarkan surat keputusan baru merevisi yang lama, yakni Keppres No.96 tahun 2001. Akan tetapi, menurut Natabaya, Keppres itu cacat hukum karena dikeluarkan tanpa rekomendasi DPR. Seharusnya untuk merevisi Keppres yang menyangkut substansi perkara apa yang bisa diadili Pengadilan Ad Hoc harus dengan sepengetahuan DPR, tandasnya. Apalagi, berkas laporan pelanggaran HAM di Timor Timur yang dibuat Ketua Komisi HAM PBB, Mary Robinson, hanya menyangkut pelanggaran HAM setelah jajak pendapat. Suratman sendiri dijadikan terdakwa dalam dua kasus kerusuhan berdarah di kompleks Gereja Liquica pada 6 April 1999, dan di rumah Manuel Carascalao, pada 17 April 1999. Keduanya terjadi sebelum jajak pendapat di Timor Timur. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)

Berita terkait

Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

12 menit lalu

Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

Retno Marsudi mengingatkan seluruh negara anggota OKI berutang kemerdekaan kepada rakyat Palestina.

Baca Selengkapnya

Bandara Sam Ratulangi Manado Dibuka Lagi Usai Tutup Sementara karena Erupsi Gunung Ruang

13 menit lalu

Bandara Sam Ratulangi Manado Dibuka Lagi Usai Tutup Sementara karena Erupsi Gunung Ruang

Operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali dibuka setelah sempat ditutup sementara karena terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Piala Uber 2024: Dikalahkan Chen / Jia, Fadia / Ribka Akui Kalah Pengalaman

25 menit lalu

Piala Uber 2024: Dikalahkan Chen / Jia, Fadia / Ribka Akui Kalah Pengalaman

Fadia / Ribka gagal menyumbangkan angka untuk Indonesia saat menghadapi Cina di final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Uber 2024: Tuan Rumah Cina Jadi Juara, Indonesia Runner-up

31 menit lalu

Hasil Final Piala Uber 2024: Tuan Rumah Cina Jadi Juara, Indonesia Runner-up

Ester Nurumi Tri Wardoyo yang turun di partai ketiga kalah melawan He Bing Jiao sehingga Cina yang jadi juara PIala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

32 menit lalu

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperbaiki ruas Tol Jagorawi mulai hari ini, Ahad, 5 sampai 12 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Dukung Adik Moonbin, ASTRO Hadiri Fan Concert Billlie: Selamat Moon Sua!

41 menit lalu

Dukung Adik Moonbin, ASTRO Hadiri Fan Concert Billlie: Selamat Moon Sua!

MJ, Jinjin, Cha Eun Woo, dan Sanha ASTRO menunjukkan dukungannya kepada adik mendiang Moonbin, Moon Sua dengan menghadiri fancon Billlie.

Baca Selengkapnya

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

45 menit lalu

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

Tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej)menangi kompetisi gelaran Nanyang Technological University (NTU) Singapura.

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Minggu 5 Mei: 3 Pertandingan Live, Jakarta LaVani Berjuang Bangkit

49 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Minggu 5 Mei: 3 Pertandingan Live, Jakarta LaVani Berjuang Bangkit

Jadwal kompetisi bola voli Proliga 2024 akan kembali hadir Minggu, 5 Mei. Tiga pertandingan akan berlangsung termasuk LaVani.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

49 menit lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

59 menit lalu

Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

Pengamat politik menilai, gagasan Presidential Club Prabowo mungkin saja hasil dari melihat transisi kepemimpinan Indonesia yang seringkali ada ketegangan.

Baca Selengkapnya