Keppres Tak Efektif, Pemerintah Siapkan UU Pembebasan Lahan

Reporter

Editor

Rabu, 4 November 2009 19:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan menyiapkan Undang-undang tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Publik, untuk mendukung program pemerintahan Yudhoyono-Budiono dalam bidang pembangunan infrastruktur. Dasar hukum yang ada selama ini berupa Keputusan Kresiden (Keppres), dipandang tak efektif untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan untuk program pemerintah.

"Pemerintah kan punya Keppres 36 yang diubah menjadi 65 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Publik. Nah itu dirasakan tidak menyelesaikan masalah yang ada selama ini, masih ada hal-hal yang menghambat di sana-sini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Radjasa, usai rapat terbatas di kompleks istana kepresidenan, Rabu (4/11).

Hatta mengatakan salah satu persoalan yang diungkap dalam national summit beberapa waktu lalu adalah ketersediaan lahan. Berbagai sektor seperti pertanian dan transportasi mengeluhkan persoalan lahan itu. Pemerintah akan menyelesaikan persoalan itu secara menyeluruh. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih penyelesaian masalah berbagai sektor.

Menurut dia, undang-undang diperlukan untuk memberi kepastian hukum untuk rakyat maupun investor. Selama ini, pembebasan lahan hampir selalu bermasalah dan merugikan rakyat pemilik tanah. Undang-undang itu, kata Hatta, menjamin ganti untung di atas nilai jual objek pajak. Selain itu, pemerintah pusat menjamin tak ada permainan harga melalui lembaga formal maupun perorangan. Produk hukum baru itu dipastikan akan memberi jaminan waktu eksekusi bagi investor. Asumsinya, undang-undang menjamin tak ada masalah ganti untung dengan warga.

"Kepastian kepada masyarakat yang melepaskan haknya karena terjamin dari segi harga, tidak dipermainkan, tidak dicaloi. Jadi istilahnya ganti untunglah," ujar Hatta.

Hatta memperkirakan naskah akademik undang-undang itu bisa selesai selama program 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Namun, pembahasan rancangan undang-undang itu bersama DPR tak bisa dipastikan batas waktunya.

Pembiayaan program pemerintah itu, kata dia, menggunakan skema public private partnership. Artinya, pemerintah akan bermitra dengan swasta.

Rencananya, program kerja 100 hari dan 5 tahun Kabinet Indonesia Bersatu jilid II itu akan disahkan dalam sidang kabinet Kamis (5/11).

KURNIASIH BUDI

Berita terkait

Said Didu Kritik PSN PIK 2 Bebaskan Lahan Sembunyi-sembunyi, Respons Agung Sedayu Group?

13 jam lalu

Said Didu Kritik PSN PIK 2 Bebaskan Lahan Sembunyi-sembunyi, Respons Agung Sedayu Group?

Said Didu mengkritik pembebasan lahan dalam pengembangan kawasan mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

Baca Selengkapnya

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

4 hari lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

4 hari lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

12 hari lalu

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

12 hari lalu

AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

44 hari lalu

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

51 hari lalu

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

Suhar, warga Desa Pemaluan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, bercerita soal kebun pisangnya yang terdampak proyek tol di IKN

Baca Selengkapnya

Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan

27 Februari 2024

Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan

Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.

Baca Selengkapnya

LMAN Kucurkan Rp 1,43 Trilun untuk Pembebasan Lahan di IKN, Ini Rinciannya

24 Januari 2024

LMAN Kucurkan Rp 1,43 Trilun untuk Pembebasan Lahan di IKN, Ini Rinciannya

LMAN sepanjang tahun 2023 telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1,426 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Pembangunan Flyover Cisauk, Dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Rp 200 Miliar

10 Januari 2024

Cerita di Balik Pembangunan Flyover Cisauk, Dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Rp 200 Miliar

Flyover Cisauk diklaim sebagai proyek jembatan layang pertama di Indonesia yang seluruhnya dibiayai oleh pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya