Menteri Kehutanan Segera Evaluasi Status Tangkuban Perahu
Selasa, 3 November 2009 18:02 WIB
Dede menuturkan, kedatangan ke Departemen Kehutanan, yang dibicarakan bukan hanya Tangkuban Perahu tapi berbagai masalah seperti subtansi kehutanan dan hutan rakyat. ”Saya baru memberikan bahan kondisi lapangan, hasil dari ini beliau akan membicarakan ini dengan bawahanya,” katanya.
“Kita sudah menjelaskan problematika seperti apa, dan beliau belum bisa memberikan satu jawaban dulu tapi beliau akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini, kapan itu saya belum tahu,”
Menteri, kata Dede menuturkan, pengelolan hutan rakyat dan hutan produksi, hutan lindung akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak akan cukup untuk mengelola jutaan hektar kawasan hutan di wilayah itu. ”Bentuknya nanti seperti apa, kita tunggu sikap dari menteri kehutanan."
Masih kata Dede, kawasan hijau di Jawa Barat baru mencapai 29 persen, dan akan ditingkatkan menjadi 45 persen sampai 5 tahun kedepan, selain itu masih ada 480 ribu hektar lahan kritis lain di Jawa Barat.”Tadi saya minta ke pak menteri, hutan lindung termasuk Tangkuban Perahu, dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakya bukan swasta,” ujarnya.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menuturkan, saat ini Departemen Kehutanan sedang menyusun program 100 hari terlebuh dahulu, tidak membahas kasus perkasus. ”Kita fokus pada program 100 hari dan restra (rencana dan strategi), kalau kasus di Departemen Kehutanan, saat ini saya tidak akan masuk kasus dulu," ujar Zulkifli Hasan.
Menteri menegaskan, dalam program 100 harinya, termasuk mengkaji semua aturan mana yang akan kembali dianalisa, perbaiki, mana yang akan disikronkan termasuk interdep antar departemen.
Departemen, kata Zulkifli, lagi menyusun bagaimana tataruang Provinsi Kabupaten, bagaimana sarana dan prasarana untuk umum di hutan lindung, ilegal loging, rehabilitasi hutan dan mencegah kebakaran gambut dan memperkuat lembaga pengawasan hutan di daerah.”Sangat menggangu perubahan iklim, semua akan dievaluasi tidak hanya satu persatu ada undang undang ada macem macem,” tegasnya.
Pemerintah provinsi keberatan dengan pemberian ijin pengelolan Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Perahu pada PT Graha Rani Putra Persada oleh Menteri Kehutanan sebelumnya, MS Kaban. Ijin pengelolaan kawasan itu dinilai cacat hukum karena tidak mendapatkan rekomendasi pemerintah provinsi. Gubernur Jawa Barat lalu menyetop aktivitas PT Graha Rani di gunung itu per 6 Oktober lalu.
ALWAN RIDHA RAMDANI