Surabaya Tak Serius Awali Penerapan Perda Anti Rokok  

Reporter

Editor

Rabu, 21 Oktober 2009 15:49 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya - Pemerintah kota Surabaya kurang serius mengawali penerapan peraturan daerah anti rokok. Selain belum banyak ruang khusus merokok, jumlah personel pengawas yang disiapkan di hari pertama penerapan, Kamis (22/10) besok, sangat kecil. “Hanya 30 orang,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Arif Budiarto, Rabu (21/10).

Jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah tempat yang harus diawasi. Misalnya, di tempat ibadah, sekolah, kampus, rumah sakit, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, serta terminal. Sesuai dengan survei, Lembaga Studi Agama dan Kemasyarakat (CeRCS), ada sebanyak 135 kawasan tanpa dan terbatas rokok di Surabaya.

Untuk mensiasati minimnya personel ini, kata Arif, para personel ini akan terus bergerak, dari satu lokasi ke lokasi lain. Mereka dibagi dalam berbagai tim, dengan masing-masing berjumlah hingga empat orang. “Disebar kemana-mana,” kata dia optimis.

Pengawasan di hari pertama penerapan, lanjut dia, akan difokuskan di empat lokasi saja. Yakni, dua terminal (Joyoboyo dan Oso Wilangun), kantor pemerintah kota Surabaya, dan satu pusat perbelanjaan (Tunjungan Plaza).

Dia mengatakan pemerintah masih memberikan toleransi bagi pelanggar peraturan. Perokok di sembarang tempat, hanya akan ditegur dan diberikan peringatan saja. Menurutnya, cara ini sekaligus menjadi media sosialisasi peraturan anti rokok pada masyarakat. Selama enam bulan lamanya, model sanksi semacam ini akan diterapkan bagi pelanggar. “Tidak langsung sanksi pidana,” kata dia.

Secara ideal, kata dia, pelanggar peraturan akan disidangkan langsung di tempat. Dengan cara ini, hakim dan penuntut akan disiapkan di lokasi. Pelanggar langsung menjalani persidangan di tempat pelanggaran. “Ini lebih efektif,” kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Esty Martiana Rachmie menghimbau seluruh pengelolah gedung, baik milik pemerintah maupun swasta, menyediakan ruang khusus merokok. “Meski dalam bentuk sederhana,” kata dia.

Sesuai dengan standar, lanjut dia, ruangan khusus merokok harus dilengkapi dengan alat penghisap asap (air purifier). Namun, lantaran harga alat ini cukup mahal, mencapai Rp 50 juta, pengelolah tak harus membeli alat ini.

Ruangan khusus perokok bisa dibangun di tempat terpisah dengan ruang lainnya. Selain itu, kondisi ventilasi harus memadai, sehingga asap rokok dapat keluar ruangan dan tidak mengganggu penghuni ruangan lain.

Dia membenarkan, di awal penerapan peraturan ini, pemerintah tidak secara kaku mengenakan sanksi bagi pelanggar. “Diperingatkan dulu,” kata dia.

ANANG ZAKARIA

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya