Badan Kehormatan Diminta Usut Penghilangan Ayat Tembakau

Reporter

Editor

Senin, 19 Oktober 2009 14:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) meminta Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusut tuntas hilangnya ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan. Ayat yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 14 September 2009 diduga hilang ketika diserahkan ke Sekretariat Negara.

"Perubahan pasal atau penghilangan pasal/ayat sesudah disahkan di Paripurna merupakan tindakan ilegal," kata Dr. Kartono Mohammad, pakar kesehatan masyarakat mewakili KAKAR usai melapor ke BK di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/10).

Menurut KAKAR, lanjut Kartono, hilangnya aya tersebut tidak semata-mata karena kesalahan ketik. Hal ini terbukti dari ayat berikutnya yanf semula bernomor (3) telah berubah menjadi ayat (2). Sementara dalam Bagian penjelasan masih terdapat tiga ayat.

Ratna Kusumaningsih, anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch membenarkan apa yang disampaikan Kartono. Menurut dia setelah di putuskan Paripurna draf UU diserahkan ke Departemen Teknis Departemen Kesehatan untuk dicek penulisan dan tanda bacanya. Namun tanpa diketahui sebabnya tiba-tiba ayat tersebut hilang.

"Penghilangan ayat tersebut terlihat sangat tergesa-gesa karena ayat hilang tapi di penjelasan masih ada. Kesalahan di DPR dan Depkes," kata Ratna.

Ratna mengatakan koalisi mengharapkan ada progress dalam 10 hari kedepan usai pengaduan ini. Mereka juga mengharapkan BK mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab (oknum) sesuai ketentuan yang berlaku. KAKAR terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Komnas Anak, ICW, Forum Warga Jakarta (Fakta), Anggota Jaringan Pengendali Tembakau, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), dan Koalisi Untuk Indonesia Sehat.


MUNAWWAROH

Berita terkait

RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

13 Oktober 2023

RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mengkritisi RPP tentang pengamanan zat adiktif. Dianggap mengancam kehidupan petani tembakau.

Baca Selengkapnya

Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Khusus untuk Diakses Publik

15 September 2023

Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Khusus untuk Diakses Publik

Terkait UU Kesehatan, Kemenkes telah meluncurkan portal khusus yang bisa diakses di laman resmi https://partisipasisehat.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan UU Kesehatan, GP Farmasi Indonesia Siapkan Strategi dan Langkah Taktis Majukan Usaha

9 September 2023

DPR Sahkan UU Kesehatan, GP Farmasi Indonesia Siapkan Strategi dan Langkah Taktis Majukan Usaha

Wakil Ketua GPFI Ferry Soetikno mengemukakan berlakunya UU Kesehatan itu dipastikan membawa perubahan strategis bagi usaha farmasi.

Baca Selengkapnya

Lima Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda Tuntut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan Dicabut, Serta..

26 Juli 2023

Lima Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda Tuntut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan Dicabut, Serta..

Dalam unjuk rasa oleh lima ratusan buruh di Patung Kuda siang hari ini, terdapat tiga isu yang diusung. Apa saja tuntutan mereka?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Perlunya Aturan Hukum Terhadap Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti

18 Juli 2023

Bamsoet Dukung Perlunya Aturan Hukum Terhadap Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti

Penelitian ini juga menekankan perlunya pemerintah membentuk lembaga independen yang khusus mengkaji berbagai temuan yang dihasilkan oleh dokter

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Hapus Kelas dan Terapkan KRIS, Begini Kata Bos BPJS Kesehatan

18 Juli 2023

Pemerintah Bakal Hapus Kelas dan Terapkan KRIS, Begini Kata Bos BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan UU Kesehatan tidak berdampak pada peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tetapkan Anggaran Kesehatan Menjadi Berbasis Kinerja, Apa Alasannya?

16 Juli 2023

Pemerintah Tetapkan Anggaran Kesehatan Menjadi Berbasis Kinerja, Apa Alasannya?

Anggaran kesehatan berbasis kinerja mampu pengalokasian sumber daya yang terbatas untuk membiayai kegiatan prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya

Polemik dan Efek RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan: Nakes Asing Tetap Harus Penuhi Sejumlah Syarat

15 Juli 2023

Polemik dan Efek RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan: Nakes Asing Tetap Harus Penuhi Sejumlah Syarat

Salah satu yang ramai di RUU Kesehatan yakni terbuka lebar peluang dokter asing dan nakes asing masuk. Benarkah bakal terjadi banjir?

Baca Selengkapnya

Kata Moeldoko dan Menkes Budi Gunadi soal Ramainya Penolakan UU Kesehatan

15 Juli 2023

Kata Moeldoko dan Menkes Budi Gunadi soal Ramainya Penolakan UU Kesehatan

Pengesahan RUU Kesehatan diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang digelar di luar Gedung DPR, bahkan dibayangi penolakan dan ancaman mogok dari nakes

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: AHY Sebut Janji Partai Demokrat Jika Kembali ke Pemerintahan, Singgung Omnibus Law Cipta Kerja dan Kesehatan

15 Juli 2023

Pemilu 2024: AHY Sebut Janji Partai Demokrat Jika Kembali ke Pemerintahan, Singgung Omnibus Law Cipta Kerja dan Kesehatan

AHY menyatakan Partai Demokrat akan mengevaluasi kebijakan yang tak berpihak kepada masyarakat jika kembali masuk pemerintahan pasca Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya