TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang gagal dilantik, Gunawan Sidauruk dan Dharma Bakti tetap berupaya membatalkan pengangkatan TM Nurliv dan Ali Masykur Musa. "Kami akan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan peradilan umum," ujar kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, melalui telepon, 14 Oktober 2009.
Dua pegawai BPK Gunawan Sidauruk dan Dharma Bakti telah lulus uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR. Namun pengangkatan keduanya dianulir dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung 14 September lalu.
DPR kemudian mengangkat politikus Partai Kebangkitan Bangsa Ali Masykur Musa dan politikus Partai Golkar Tengku Muhammad Nurlif. Selasa (13/10) lalu Presiden meneken ketetapan pengangkatan tujuh anggota BPK periode 2009-2014, termasuk Ali Masykur dan TM Nurlif.
Meski telah diangkat oleh Presiden, Juniver optimis pembatalan masih dapat dilakukan. "Kami sudah menyiapkan gugatan, tinggal menunggu terbitnya SK pengangkatan," kata dia.
Menurut Juniver, pengangkatan TM Nurlif dan Ali Masykur telah merusak tatanan negara. Sebab, seleksi anggota BPK harus melalui prosedur uji kelayakan Komisi XI. "Sidang paripurna tidak dapat menganulir ketetapan Komisi," kata dia.
Apalagi, kliennya telah menjalani uji kelayakan sesuai prosedur. Tudingan adanya konflik kepentingan disebutnya sebagai kamuflase. Sebab, Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa bahwa pencalonan kliennya tidak mengandung adanya konflik kepentingan.
FAMEGA SP