Bupati Sumbawa Gugat Gubernur karena Rebutan Pulau
Reporter
Editor
Selasa, 8 September 2009 13:41 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram - Pulau Kalong dan Dusun Labuan Mapin di Kecamatan Alas diperebutkan oleh dua kabupaten yakni Kabupaten Sumbawa sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah pemekarannya. Wilayah tersebut sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan masuk ke Sumbawa Barat.
Sumbawa keberatan atas keputusan penetapan batas wilayah tersebut dan Gubernur pun digugat di Pengadilan Negeri Mataram. Mereka menilai, Dusun Labuan Mapin di Desa dan pulau Kalong yang diperebutkan tersebut seharusnya masuk dalam koordinat wilayah Sumbawa. Selama ini pulau Kalong menjadi persinggahan nelayan.
‘’Kalong dan Labuan Mapin tersebut adalah wilayah kami,’’ kata juru bicara Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Amri menjawab konfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa (8/9) siang.
Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Andy Hadianto mengatakan hal itu sah-sah saja dan merupakan hak Pemerintah Sumbawa. Namun ia meyakini bahwa persoalan batas wilayah itu bisa diselesaikan hanya pada sidang pertama. Kini antara Biro Pemerintahan dan Biro Hukum melakukan kordinasi substansi yang digugat. ‘’Keputusan gubernur konkrit dan bersifat final,’’ ujarnya.