TEMPO Interaktif, Surabaya -Pemerintah Kota Surabaya akan mempercepat pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Jika sebelumnya proses pembuatan KTP membutuhkan waktu sekitar 1-2 hari, maka sistem pengurusan kartu baru ini hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit saja. Rencana ini akan diberlakukan mulai pertengahan September 2009.
Sistem baru ini tengah diuji coba di Kantor Kecamatan Rungkut. Selama sepekan menjalani uji coba, sistem pengurusan baru ini berjalan cukup baik. "Kecamatan lain juga akan menerapkan sistem serupa,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya Kartika Indrayana, Senin (31/8).
Camat Rungkut Surabaya Irfan Widyanto mengatakan masyarakat antusias menyambut cara baru pengurusan KTP ini. Sedikitnya 15 orang kini mengurus pembuatan kartu tanda penduduk per hari di kantor kecamatan. “Biasanya tidak sebanyak itu.”
Untuk mempercepat pengurusan pembuatan kartu tanda penduduk, kecamatan Rungkut juga telah menyediakan blangko khusus. Dengan blangko ini, masyarakat tak perlu menunggu terlalu lama –hingga menunggu 7 orang lainnya mengisi blangko- sebelum bisa mendapatkan kartu yang diinginkan.
Salah satu cara mempercepat layanan pembuatan KTP adalah dengan meningkatkan keterampilan pegawai di tingkat kecamatan. Pengambilan sidik jari hingga pemotretan bisa dilakukan dalam hitungan menit.
Puan Minta Integrasi NIK-NPWP Tetap Jamin Keamanan Data Pribadi
13 Oktober 2021
Puan Minta Integrasi NIK-NPWP Tetap Jamin Keamanan Data Pribadi
Ketua DPR berpendapat perlu teknologi pengamanan data berlapis untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya menggunakan NIK.