Razia Minuman Keras, Penjaja Berdalih untuk Campuran Jamu
Rabu, 26 Agustus 2009 07:36 WIB
TEMPO Interaktif, Cianjur - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, melakukan razia terhadap kios penjaja jamu tradisional di jalan protokol, Selasa (25/8) malam hingga Rabu (26/8) menjelang sahur. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita minuman keras berakohol di atas 30 persen.
Menurut Yudi, razia terhadap kios jamu dilakukan dalam rangkaian operasi penyakit masyarakat. Kata dia, selain memperjualbelikan jamu tradisional, beberapa kios itu menjual pula minuman keras dengan dalih sebagai campuran jamu.
"Ini bagian dari operasi penyakit masyarakat dan mengamankan bulan Puasa," imbuh dia.
Salah seorang pedagang jamu yang mangkal di Jalan Abdullah bin Nuh, Cianjur, menampik telah menjajakan minuman keras. Dia berkilah minuman itu merupakan campuran untuk ramuan jamu.
"Saya biasa mencampurkan minuman tersebut ke dalam ramuan jamu," ujar pedagang jamu yang menolak disebutkan identitasnya itu.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dua kendaraan yang ditumpangi polisi menyisir kios-kios sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB dini hari. Mereka memulai dari Jalan Abdullah bin Nuh, Jalan Raya Sukabumi, Terminal Bus Pasirhayam, Jalan Perintis Kemerdekaan (Jebrod), Jalan Arief Rahman Hakim, hingga bekas Terminal Muka, Cianjur.
Dari beberapa kios yang disisir, polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dengan kadar alkohol melebihi 30 persen.
DEDEN ABDUL AZIZ