Demi Suami, Istri Selundupkan Obat Berbahaya di Penjara Bandung
Reporter
Editor
Senin, 24 Agustus 2009 16:42 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG - Dua penyelundup obat berbahaya hari ini, Senin (24/8) tertangkap tangan sedang menyelundupkan 1000 butir obat diduga dextro di Penjara Kebonwaru, Bandung. Mereka yang diamankan petugas pengamanan penjara adalah Dn, 23 tahun, warga Majalaya, dan Et, 20 tahun, warga Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Kelas 1 Bandung atau penjara Kebonwaru, Andika Dwi Prasetya menuturkan, keduanya menyelundupkan obat secara terpisah. Namun petugas menangkap mereka saat pengeledahan. "Mereka tertangkap tangan saat penggeledahan pengunjung oleh petugas,"kata Andika di kantornya Senin (24/8).
Dn, datang disertai temannya, Dh, mencoba menyelundupkan 4strip dan 10 butiran obat jenis diazepam sekitar pukul 11.00 WIB. Obat berbahaya itu disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakannya. Adapun Et coba meyeludupkan hampir 1000 butir obat berbahaya dalam satu kemasan plastik yang diduga semacam dextro sekitar pukul 11.20.
"Et menyembunyikan obat di dalam celana dalam yang dipakainya," kata Andika. Ia mengaku sudah menyerahkan temuan tersebut ke Polisi Sektor Kiaracondong, Bandung. "Untuk diperoses lebih lanjut."
Sementara itu, Et mengakui dirinya berniat menyelundupkan seribu butir obat berwarna kuning itu ke dalam penjara. "Itu pesanan suami saya Dasep (yang sedang dipenjara di Kebonwaru), katanya untuk obat batuk,"akunya.
Et mengaku membeli obat, yang kepastian jenisnya masih diselidiki polisi itu, di sebuah apotik di Pagalengan seharga Rp 90 ribu. Ia juga mengaku itu pegalaman pertamanya menyelundupkan obat untuk Dasep, seorang terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor."Obat disembunyikan di celana dalam juga disuruh (atas petunjuk) suami saya,"akunya.