Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Editor

Amirullah

Minggu, 3 November 2024 13:03 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai hukum di Indonesia saat ini tidak berpihak kepada keadilan. Pernyataan itu disampaikan Hasto setelah mendengar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kaesang Pangarep tidak terbukti terlibat dalam dugaan gratifikasi saat nebeng jet pribadi temannya.

Hasto menduga ada sejumlah orang yang mengendalikan KPK untuk mengatur keputusan tersebut. Sebab menurut dia, putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut sudah jelas terlihat sebagai tindak pidana gratifikasi, sebab menerima fasilitas dari orang lain untuk kepentingan pribadi.

"Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan," kata Hasto melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 3 November 2024. "Hukum harus berkeadilan dan tidak bisa tebang pilih, meskipun Kaesang merupakan anak Jokowi."

Menurut Hasto Kristiyanto, pernyataan KPK yang menyebut Kaesang tidak terbukti menerima dugaan gratifikasi ini akan menjadi persoalan serius bagi kemajuan bangsa Indonesia. Hasto bahkan menilai hukum tanah air akan semakin terpuruk dengan keputusan tersebut.

Hasto bahkan meminta kepada pemberi fasilitas jet pribadi ke Kaesang untuk menyediakan penerbangan yang gratis dari Indonesia menuju Amerika Serikat untuk rakyat Indonesia. Sebab, Kaesang saja bisa mendapat fasilitas itu, tentu seluruh rakyat juga bisa mendapatkannya.

Advertising
Advertising

"Fasilitas (jet pribadi) merupakan gratifikasi apabila penyedia tidak bisa memberikan hal yang sama kepada anak muda Indonesia lainnya. Sekiranya pemilik pesawat tidak mampu menyanggupi ini, ya Kaesang berarti telah melakukan tindak pidana gratifikasi," ucap Hasto.

Adapun permintaan Hasto ini, bertujuan memberikan gambaran terhadap tindak pidana gratifikasi. Menurut dia, jet pribadi yang dipinjamkan ke Kaesang karena dia merupakan anak dari petinggi negara saat itu. Jika Kaesang tidak menjadi siapa-siapa, dia tidak akan mendapatkan fasilitas tersebut.

"Persoalan gratifikasi yang menyangkut anak presiden ini hal yang serius," ujar Hasto.

Wakil Ketua Nurul Ghufron sebelumnya menyebut Direktorat Gratifikasi KPK telah merampungkan analisis terhadap dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi yang dilakukan anak bungsu mantan Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Hasilnya, Kaesang dinyatakan tidak melakukan perbuatan gratifikasi.

"Laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.

Menurut dia, Direktorat Gratifikasi menyimpulkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi karena mereka bukan penyelenggara negara. "Kedeputian Pencegahan menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," ujarnya.

Kaesang juga sudah mendatangi KPK pada Selasa, 17 September 2024. Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini memberikan klarifikasi kepada KPK bahwa biaya perjalanan dengan jet pribadi itu mencapai Rp 90 juta per orang. Hal itu berdasarkan biaya perjalanan dengan pesawat komersial business class (kelas bisnis) dengan rute yang sama.

Kaesang pergi dengan empat orang, yaitu istrinya, kakak istrinya dan stafnya. KPK memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan dengan jet pribadi itu mencapai Rp 360 juta.

Pilihan Editor: Prabowo Ingin Pemerintahan yang Bersih: Yang Tidak Mau Bersama Saya, Minggir

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

4 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

14 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

22 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

22 jam lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

Kaesang sebut Jokowi akan Hadiri Kampanye Pilgub Bali & Pilwali Denpasar untuk Calon yang Didukung PSI

1 hari lalu

Kaesang sebut Jokowi akan Hadiri Kampanye Pilgub Bali & Pilwali Denpasar untuk Calon yang Didukung PSI

Kaesang Pangarep mengatakan mantan presiden Joko Widodo kemungkinan menghadiri kampanye Pemilihan Gubernur Bali 2924

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya