Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama
Reporter
Alfitria Nefi P
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 31 Oktober 2024 20:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Rimhot Siagian, mengatakan calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 itu tidak memenuhi unsur penistaan agama pada Pasal 156a KUHP dalam laporan dugaan pelanggaran yang diajukan Ormas Betawi Bangkit kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.
“Menurut saya ya pasal 156 (a) ini ya tidak akan bisa,” ujar Rimhot saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Alasan Rimhot meyakini Suswono tidak bisa dijerat oleh pasal tersebut lantaran politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak bermaksud mengajak orang lain untuk tidak menganut agama tertentu dalam guyonan yang disampaikannya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam poin b pasal tersebut.
“Tidak serta-merta dari ucapan yang menurut mereka salah, lalu langsung disebut sebagai sebagai penistaan agama,” kata Rimhot.
Adapun bunyi dari pasal 156 a KUHP adalah "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Rimhot mengatakan huruf a dan b pada pasal 156a tidak bisa berdiri sendiri karena merupakan satu kesatuan yang membahas soal penistaan agama dengan maksud menghasut orang lain supaya tidak menganut agama apapun. “Kita sih melihatnya tidak bisa disematkan, tentu laporannya itu tidak bisa ditindaklanjuti,” kata dia.
Organisasi masyarakat Betawi Bangkit melaporkan Suswono atas dugaan penistaan agama ke Bawaslu Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2024. Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 Suswono dinilai melanggar sejumlah pasal termasuk 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah dengan guyonan pengangguran dan janda kaya. Guyonan Suswono soal janda kaya disampaikan saat ia menghadiri kegiatan ormas Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Saat itu, Suswono menceritakan program Kartu Anak Yatim. Namun, para orang tua tunggal, terutama dari kalangan ibu-ibu mempertanyakan program kesejahteraan serupa. "Kemarin ada yang nyeletuk, 'Pak ada Kartu Janda, nggak?'," kata Suswono.
Ia pun menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh paslon RIDO akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin. Lalu direspons, bagaimana dengan janda kaya. Suswono pun menyebut agar janda kaya menikahi pemuda menganggur.
Ia mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah. "Setuju ya? Coba ingat Khadijah. Tahu Khadijah? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi (Muhammad) waktu itu belum jadi Nabi, masih 25 tahun. Pemuda kan? Nah, itu contoh (janda) kaya begitu," ujar Suswono.
Pilihan Editor: Alasan 7 Politikus KIM Plus Dukung Pramono Anung di Pilkada Jakarta