Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

Kamis, 31 Oktober 2024 16:27 WIB

Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas Perempuan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan prioritas dalam membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, RUU ini telah diperjuangkan selama dua puluh tahun namun hingga kini belum mencapai pengesahan. Hal tersebut diungkapkan Olivia dalam rapat bersama Badan Legislasi atau Baleg DPR pada 29 Oktober.

Olivia menyatakan bahwa pekerja rumah tangga (PRT), yang berada di sektor informal, masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Hingga saat ini, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan bagi PRT. UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah ada juga dianggap tidak mampu memberikan perlindungan yang cukup karena tidak memenuhi standar perburuhan minimal dan kurang memperhatikan kerentanan yang dihadapi oleh pekerja perempuan di sektor ini.

Selain RUU PPRT, Komnas Perempuan juga menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah RUU lain yang dinilai penting, seperti RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Kesetaraan Gender, serta RUU Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Mereka berharap agar RUU-RUU ini juga menjadi prioritas Baleg DPR.

RUU PPRT pertama kali diajukan untuk dibahas pada tahun 2004, tetapi prosesnya selalu mengalami kendala. Selama dua dekade, RUU PPRT kerap masuk dan keluar dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Hal ini menjadi kekecewaan besar bagi para PRT yang mendambakan payung hukum untuk melindungi diri mereka dari tindak kekerasan, penyiksaan, hingga perbudakan modern.

Advertising
Advertising

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengungkapkan bahwa sejak RUU ini masuk dalam Prolegnas prioritas selama dua periode, yaitu hampir dua dekade, RUU PPRT masih belum berhasil disahkan. Hingga akhir tahun 2024, pengesahan RUU ini kembali mengalami penundaan. Andy menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT dapat menghadirkan lingkungan kerja yang lebih aman dan nyaman bagi PRT di Indonesia serta dapat membantu membangun hubungan kerja yang harmonis antara PRT dan majikan.

Lebih lanjut, Andy menyampaikan bahwa penting untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT demi memastikan hak-hak PRT terlindungi secara menyeluruh. Selain itu, ia menambahkan bahwa percepatan yang sama juga perlu dilakukan terhadap RUU terkait masyarakat hukum adat. RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan khusus bagi perempuan adat dan penganut agama leluhur agar mereka dapat hidup dengan aman dan bebas dari diskriminasi.

Komnas Perempuan berharap bahwa dengan adanya dengan payung hukum yang jelas melalui RUU PPRT, akan tercipta kondisi kerja yang layak bagi para pekerja rumah tangga. Mereka pun dapat bekerja tanpa rasa takut atau kekhawatiran akan ancaman kekerasan.

Penundaan yang terus berlanjut dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kelompok yang bekerja di sektor rentan ini. Oleh karena itu, Komnas Perempuan terus mendorong agar RUU PPRT dapat segera disahkan, guna menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi PRT di seluruh Indonesia.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | ANASTYA LAVENIA Y | MICHELLE GABRIELA

Pilihan Editor: Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

Berita terkait

Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

1 jam lalu

Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

Saleh menilai, adanya KPU ini hanya menghabiskan uang negara. Padahal, menurut dia KPU hanya bekerja selama dua tahun saja.

Baca Selengkapnya

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

3 jam lalu

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

Baleg DPR membuka peluang merevisi paket delapan undang-undang politik, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, lewat metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

10 jam lalu

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

1 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi cukup tanpa UU Perampasan Aset. Kronologi UU ini yang banyak halangan.

Baca Selengkapnya

Alasan Wakil Ketua Baleg DPR Usul Prolegnas Disesuaikan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Alasan Wakil Ketua Baleg DPR Usul Prolegnas Disesuaikan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Baleg DPR menuturkan Prolegnas yang disusun harus berdasarkan aspek kebutuhan, bukan keinginan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Kerap Bicara Antikorupsi, Pukat UGM Desak Perintahkan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

1 hari lalu

Prabowo Kerap Bicara Antikorupsi, Pukat UGM Desak Perintahkan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Komitmen lisan Prabowo terhadap antikorupsi akan bertolak belakang jika DPR tidak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Kans RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Masih Dikaji

1 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Kans RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Masih Dikaji

Politikus Partai Golkar itu meminta publik untuk tidak prematur dalam menyimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas.

Baca Selengkapnya

Rupiah Tertekan di Level Rp 15.770 per Dolar AS Hari Ini, Analis Prediksi Besok Melemah

2 hari lalu

Rupiah Tertekan di Level Rp 15.770 per Dolar AS Hari Ini, Analis Prediksi Besok Melemah

Nilai mata uang rupiah tertekan di level Rp 15.770 terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan perdagangan hari ini. Besok diprediksi bakal kembali melemah

Baca Selengkapnya

PKS Dorong Penyusunan Prolegnas Selaras Dengan RPJPN 2025-2045

2 hari lalu

PKS Dorong Penyusunan Prolegnas Selaras Dengan RPJPN 2025-2045

Baleg DPR akan menetapkan daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 pada 18 November mendatang.

Baca Selengkapnya

Soal Nasib RUU Perampasan Aset, Legistor PAN: Tidak Mudah

3 hari lalu

Soal Nasib RUU Perampasan Aset, Legistor PAN: Tidak Mudah

Nasib RUU Perampasan Aset masih belum jelas dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029.

Baca Selengkapnya