Cek Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Reporter
Melynda Dwi Puspita
Editor
Laili Ira
Kamis, 31 Oktober 2024 14:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode pertama dilaksanakan mulai Rabu, 30 Oktober hingga Jumat, 1 November 2024. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan mengikuti seleksi kompetensi yang direncanakan terselenggara pada 2-19 Desember 2024.
Sementara itu, peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) diberikan kesempatan sanggah. Lantas, kapan jadwal masa sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024?
Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Berdasarkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, masa sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 periode pertama dilaksanakan selama tiga hari sejak pengumuman. Masa sanggah dijadwalkan pada 2-4 November 2024.
Kemudian, jawab sanggah oleh instansi akan diselenggarakan pada 2-6 November 2024. Pengumuman pasca-masa sanggah direncanakan pada 5-11 November 2024, sedangkan penarikan data final hasil seleksi administrasi PPPK 2024 periode pertama akan dilakukan pada 12-14 November 2024.
Perlu diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 periode pertama itu dibuka hanya untuk pelamar prioritas yang terdiri dari guru prioritas pertama (P1) 2021 dan lulusan diploma empat atau sarjana terapan (D4) bidan pendidik 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), serta tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar di basis data BKN.
Syarat Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Sementara itu, untuk melakukan sanggah, terdapat persyaratan yang ditentukan oleh BKN. Sanggah hanya dapat dilakukan saat kesalahan datang dari tim verifikator seleksi administrasi PPPK 2024, bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.
“Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar,” seperti dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024 untuk PPPK Guru yang diterbitkan oleh BKN.
Pelamar yang melakukan sanggah harus memberikan alasan yang benar, realistis, tidak dibuat-buat, dan berdasarkan dokumen yang telah disanggah sebelumnya.
Apabila pelamar menyadari bahwa kesalahan datang dari diri-sendiri, maka tidak disarankan menggunakan fitur Ajukan Sanggah, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
“Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya, dan jika ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkannya,” seperti dikutip dari buku petunjuk pendaftaran yang sama.
Ketentuan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 itu juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN dapat menolak alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan berasal dari pelamar,” tulis Pasal 29 ayat (5) Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Adapun langkah-langkah untuk mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 sebagai berikut:
- Kunjungi portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN sscasn.bkn.go.id.
- Klik tombol Masuk.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi.
- Isi kode Captcha, lalu tekan tombol Masuk.
- Pilih menu Resume Pendaftaran.
- Selanjutnya, sistem akan menunjukkan pemberitahuan TMS hasil seleksi administrasi PPPK 2024.
- Baca dengan seksama alasan TMS, lalu tekan tombol Ajukan Sanggah.
- Periksa kembali dokumen yang dianggap TMS, lalu tuliskan alasan sanggah pada kolom yang tersedia.
- Centang bagian pernyataan persetujuan sanggah, lalu tekan tombol Akhiri Proses Sanggah.
- Tekan tombol notifikasi peringatan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024.
Pilihan Editor: Kenapa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Ditolak? Ini Alasannya