Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Imam Hamdi
Kamis, 31 Oktober 2024 12:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan komisinya akan mengevaluasi pelaksanaan pemilu 2024. Evaluasi tersebut, kata dia, akan dilakukan melalui revisi paket undang-undang (UU) tentang politik.
"Dalam fungsi legislasi, kami akan concern untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu kita," kata Rifqinizamy dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Komisi II DPR, kata dia, akan mendiskusikan apakah perlu membuat omnibus paket politik atau melanjutkan saja apa yang sudah dijalankan selama ini. Rifqinizamy berujar setidaknya ada tiga paket UU politik yang dipertimbangkan.
"Mendiskusikan apakah kami akan membuat omnibus paket politik atau melanjutkan tradisi yang selama ini berkembang antara pemerintah dengan DPR untuk menghasilkan 3 UU paket politik: UU Pemilu, UU Partai Politik dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut terdapat delapan UU politik yang dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law. Mulai dari adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Saya tadi mengusulkan, kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law, karena itu saling terkait semua," kata Doli usai rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024.
Pilihan editor: BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden